LEBAK – Minimnya jumlah petugas pelayanan di loket Dinas Sosial Kabupaten Lebak yang berada di Plaza Mandala menuai sorotan. Kondisi tersebut menyebabkan antrean panjang bagi warga yang akan mengurus administrasi BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kabupaten Lebak menilai pelayanan yang tersedia saat ini belum sebanding dengan tingginya kebutuhan masyarakat.
Bendahara GMBI Lebak, Mujahidin, mengatakan hanya terdapat dua petugas yang melayani warga setiap hari. Akibatnya, masyarakat harus menunggu lama untuk mendapatkan pelayanan.
“Petugas pelayanan hanya dua orang, sementara kebutuhan masyarakat sangat tinggi. Kondisi ini membuat warga harus antre panjang tanpa ada penambahan pelayanan,” ujar Mujahidin kepada awak media.
Ia juga menyoroti kondisi petugas yang dinilai bekerja melebihi kapasitas hingga terlihat kelelahan saat melayani masyarakat.
“Kasihan dua orang petugas sampai berkeringat tanpa ada pergantian. Kami berharap pemerintah segera menambah jumlah petugas pelayanan agar masyarakat lebih nyaman,” katanya.
Menurut GMBI, Pemerintah Kabupaten Lebak dan Dinas Sosial perlu segera melakukan evaluasi terhadap sistem pelayanan di Plaza Mandala, khususnya terkait jumlah petugas di loket BPJS PBI.
Penambahan personel dinilai penting agar pelayanan berjalan lebih cepat, efektif, dan tidak membebani masyarakat maupun petugas yang ada.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui kontak WhatsApp resmi Dinas Sosial Kabupaten Lebak, pesan yang dikirim awak media belum mendapat tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Hingga kini, pihak Dinas Sosial Kabupaten Lebak juga belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan antrean panjang maupun rencana penambahan petugas pelayanan.
Sebagai informasi, BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) merupakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu yang iurannya ditanggung pemerintah melalui APBN maupun APBD.
Peserta BPJS PBI secara otomatis memperoleh layanan kesehatan kelas 3 dan harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kementerian Sosial bersama pemerintah daerah.
Program tersebut menjadi salah satu instrumen penting pemerintah dalam memastikan masyarakat kurang mampu tetap memperoleh akses layanan kesehatan yang layak tanpa terbebani biaya iuran bulanan.
