SERANG – Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan hukuman pidana 1 tahun 2 bulan penjara kepada Heri Ngadiyono dalam perkara pengalihan objek jaminan fidusia milik PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Serang tanpa persetujuan tertulis.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp40 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 3 bulan.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim setelah menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengalihan benda yang menjadi objek jaminan fidusia kepada pihak lain sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga memerintahkan sejumlah barang bukti dikembalikan kepada PT FIFGROUP Cabang Serang melalui saksi Raka Alam Pangestu. Barang bukti tersebut di antaranya dokumen pembiayaan, surat somasi, akta jaminan fidusia, sertifikat fidusia, hingga Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hal itu diungkapkan Aditya Firdaus selaku Remedial Section Head FIFGROUP Serang, kepada wartawan di kantornya, pada Rabu (3/6/2026).

Dijelaskan Aditya, perkara bermula ketika terdakwa Heri bertemu dengan Sidik yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Menurut Aditya Firdaus, Sidik menawarkan bantuan modal usaha dengan syarat Heri menyerahkan fotokopi KTP dan kartu keluarga. Dokumen tersebut kemudian digunakan untuk mengajukan pembiayaan satu unit sepeda motor Honda Vario warna biru tahun 2025 melalui FIFGROUP Cabang Serang.

“Setelah kendaraan disetujui dan diterima, unit tersebut langsung diserahkan kepada Sidik tanpa persetujuan tertulis dari FIFGROUP,” ujar Aditya Firdaus.

Ia mengungkapkan, sejak awal terdakwa tidak pernah melakukan pembayaran angsuran. Setelah pihak perusahaan melayangkan somasi dan melakukan penelusuran, kendaraan diketahui telah dialihkan kepada pihak lain.

Akibat perbuatan tersebut, FIFGROUP Cabang Serang mengalami kerugian sekitar Rp42 juta.

Aditya Firdaus mengingatkan masyarakat agar tidak mengalihkan kendaraan yang masih berstatus kredit tanpa izin resmi dari perusahaan pembiayaan karena dapat berimplikasi hukum pidana.

“Setiap pengajuan pembiayaan memiliki tanggung jawab hukum. Jangan mengalihkan kendaraan kredit atau menyerahkannya kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari FIFGROUP karena dapat berimplikasi pidana,” tegasnya.

FIFGROUP menegaskan komitmennya menjaga integritas proses pembiayaan serta mendukung penegakan hukum terhadap penyalahgunaan objek jaminan fidusia.