SERANG – Sebidang lahan seluas sekitar 50 meter persegi di Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, diduga dijadikan lokasi penampungan limbah slag. Aktivitas tersebut kini menjadi sorotan warga lantaran dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.

Pantauan awak media di lokasi menunjukkan tumpukan material berwarna gelap yang diduga limbah slag ditampung di area terbuka dan berada tidak jauh dari permukiman warga.

Kondisi itu memicu kekhawatiran masyarakat, terutama saat musim hujan.Warga khawatir material tersebut terbawa aliran air dan mencemari lingkungan sekitar.

“Kalau benar itu limbah, tentu warga khawatir. Apalagi lokasinya dekat permukiman,” ujar salah seorang warga di sekitar lokasi. Kamis (4/6/2026).

Keberadaan material tersebut juga menuai perhatian dari unsur organisasi masyarakat. Wakil Ketua Pemuda Pancasila PAC Kecamatan Jawilan, Ujep, meminta instansi terkait segera turun tangan melakukan pemeriksaan.Menurutnya, perlu ada kepastian mengenai status material yang ditampung serta legalitas aktivitas di lokasi tersebut.

“Kami berharap ada pemeriksaan dari pihak berwenang agar jelas status material yang ditampung di lokasi tersebut dan tidak menimbulkan dampak bagi lingkungan maupun kesehatan masyarakat,” kata Ujep.

Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media, seorang mandor yang disebut mengetahui aktivitas di lokasi mengaku tidak memiliki kepentingan terhadap lahan maupun material yang ditampung.

“Saya tidak punya kepentingan di situ,” ujarnya singkat.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, mandor tersebut sebelumnya sempat menghubungi awak media dan meminta agar persoalan tersebut dibahas bersama dirinya dan seseorang bernama Alek.Alek disebut-sebut sebagai pihak yang diduga memiliki lahan sekaligus mengelola lokasi penampungan material tersebut. Dalam keterangannya, mandor juga menyebut material yang berada di lokasi diduga berasal dari kawasan industri Modern Cikande.

“Barang itu keluar dari Cikande Modern, sudah kondusif di lapangan,” ucapnya.

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan belum diketahui secara pasti maksud dari pernyataan “sudah kondusif di lapangan” tersebut.

Selain itu, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai jenis material yang ditampung maupun legalitas aktivitas penampungan di lokasi tersebut.

Warga berharap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang bersama instansi terkait segera melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah material tersebut termasuk limbah yang berbahaya bagi lingkungan atau tidak.

Masyarakat juga meminta adanya pengawasan ketat agar aktivitas penampungan material di wilayah permukiman tidak dilakukan sembarangan tanpa memperhatikan dampak lingkungan dan kesehatan warga sekitar.