LEBAK – Penyaluran bantuan sosial berupa beras 20 kg dan minyak goreng 4 liter kepada 464 Keluarga Penerima Manfaat di Desa Sukamekarsari, Kecamatan Kalanganyar, pada Senin-Selasa 7-8 Juni 2026, menuai kritikan warga.
Warga memprotes karena informasi sebelumnya menyebutkan akan ada perubahan data penerima manfaat. Namun di lapangan masih banyak penerima yang tidak tepat sasaran. Di antaranya nama penerima yang sudah meninggal masih terdata, warga yang secara ekonomi dinilai mampu tetap menerima, serta warga yang statusnya sudah pindah atau bercerai namanya masih tercantum.
“Data tersebut sebaiknya disalurkan kepada warga yang statusnya jelas dan benar-benar membutuhkan. Kami berharap petugas DTKS yang diusulkan RT ke desa benar-benar dievaluasi, jangan sekadar ‘sudah’ jika dipertanyakan. Sementara buktinya data penerima masih data lama, walaupun beberapa sudah ada penambahan nama penerima manfaat baru. Jadi, data yang diusulkan baru, benar atau tidaknya, faktanya masih pakai data lama,” ucap salah seorang warga.
Sementara itu, Sekretaris Desa Sukamekarsari saat dikonfirmasi via WhatsApp menyampaikan terima kasih atas informasi tersebut.
“Kalau untuk data yang statusnya orang meninggal atau status warga lainnya untuk mengubah penerima, itu kewenangan Bulog. Kalau untuk usulan sebelumnya saya sudah mengupayakan. Adapun penyaluran ke penerima kewenangannya dari pusat,” jelasnya.
Mendengar keterangan dari pihak desa, awak media kemudian mengonfirmasi ke pihak Bulog melalui sambungan telepon untuk melengkapi keterangan Kepala Bulog Cabang Lebak.
Kepala Cabang Bulog Lebak Husni menegaskan, kebijakan penerima manfaat bukan wewenang Bulog, tapi Kementerian Sosial.
“Pihak Bulog menerima data dari Kemensos yang sudah ada di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial DTKS. Kami hanya merealisasikan melalui Bapanas ke Bulog. Data yang diterima kami salurkan ke penerima manfaat sesuai pagu. Kalau misalnya ada penggantian untuk yang meninggal, nanti teman-teman desa yang punya kewenangan bersama RW,” tutupnya.