SERANG – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah mengusulkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Serang, Senin (15/6/2026). Salah satu raperda yang diusulkan berfokus pada penguatan pengawasan dan pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tiga raperda tersebut meliputi Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2025, Raperda tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang, serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menjelaskan, perubahan Perda terkait PBG diperlukan untuk menyesuaikan regulasi yang berlaku, termasuk perubahan nomenklatur dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Jadi ini memang harus kita usulkan untuk menjadi peraturan daerah dalam rangka peningkatan layanan publik sehingga lebih optimal. Tentunya juga dalam rangka mendukung investasi yang ada di wilayah Kabupaten Serang,” ujar Zakiyah kepada wartawan usai rapat paripurna.
Menurutnya, perubahan tersebut juga mencakup penyederhanaan proses pelayanan yang nantinya akan ditindaklanjuti melalui Peraturan Bupati mengenai tata laksana PBG.
“Jadi nanti akan lebih singkat, akan lebih mudah dan lebih terjangkau,” katanya.
Terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Zakiyah menyebut hal tersebut merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang wajib dilaksanakan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran daerah.
Sementara itu, usulan perubahan kelima atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 didorong oleh meningkatnya jumlah ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang. Saat ini, jumlah ASN yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta PPPK Paruh Waktu mengalami peningkatan signifikan.
“Oleh karena itu, BKPSDM yang sebelumnya bertipe B perlu ditingkatkan menjadi tipe A karena adanya peningkatan jumlah ASN, termasuk PPPK dan PPPK paruh waktu,” jelasnya.
Zakiyah mengatakan, dalam struktur baru BKPSDM nantinya akan ditambahkan bidang khusus yang menangani pembinaan dan disiplin pegawai.
“Jadi yang akan kita tambahkan adalah bidang pembinaan pegawai dan disiplin pegawai pada BKPSDM, sehingga nanti para ASN bisa lebih optimal bekerja dan dapat dievaluasi secara detail,” tuturnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, Iskandar Nordat, mengungkapkan bahwa saat ini jumlah ASN di Kabupaten Serang mencapai sekitar 15 ribu orang. Dengan jumlah tersebut, diperlukan penguatan fungsi pengawasan dan pembinaan.
“Bidangnya menambah satu bidang menjadi empat bidang dari sebelumnya tiga bidang, meningkat dari tipe B menjadi tipe A. Selain karena jumlah pegawai yang besar, uji kompetensi juga penting karena penilaian kompetensi dibutuhkan dalam rangka peningkatan karier seluruh ASN,” ujarnya.
Iskandar menjelaskan, sebelumnya jumlah ASN di Kabupaten Serang berkisar 10 ribu orang. Namun, adanya penambahan sekitar 2.000 PPPK dan lebih dari 6.000 PPPK paruh waktu membuat beban kerja BKPSDM semakin meningkat.
“Itu menambah tugas kita untuk melakukan pengawasan dan pembinaan. Kemudian untuk meningkatkan karier seluruh ASN wajib memiliki pengembangan diri, uji kompetensi, dan seterusnya. Jadi kita butuh bidang khusus untuk menangani itu,” katanya.
Melalui usulan tiga raperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Serang berharap dapat memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mendukung iklim investasi, serta mendorong terciptanya ASN yang profesional dan berintegritas.