SERANG,– Sebanyak delapan fraksi di DPRD Kabupaten Serang menyatakan persetujuannya terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Bupati Serang dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Serang, Rabu 17/6/2026.

Persetujuan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Fraksi DPRD Kabupaten Serang, Afrizal, saat agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap tiga raperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Serang.

Adapun delapan fraksi yang menyetujui usulan tersebut yakni Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem), Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).

Tiga raperda yang diusulkan Bupati Serang meliputi Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2025, Raperda tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang, serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, mengatakan pembahasan ketiga raperda tersebut ditargetkan selesai dalam waktu tidak lebih dari satu bulan setelah penyampaian nota pengantar raperda.

“Setelah pandangan umum fraksi-fraksi ini, akan ada jawaban bupati. Selanjutnya DPRD akan membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas raperda tersebut,” ujarnya.

Menurut Bahrul Ulum, pansus akan mulai bekerja setelah jawaban bupati disampaikan dalam rapat paripurna berikutnya. Ia optimistis pembahasan dapat diselesaikan sesuai target waktu yang telah ditetapkan.

“Biasanya tidak lebih dari satu bulan pansus bekerja dan harus sudah selesai,” katanya.

Meski nantinya telah disetujui di tingkat DPRD, Bahrul menjelaskan bahwa ketiga raperda tersebut masih harus melalui proses evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Banten sebelum dapat ditetapkan dan diundangkan menjadi peraturan daerah.

“Tetap ada proses evaluasi dari provinsi. Setelah evaluasi selesai, perda baru dapat diundangkan oleh Bupati Serang. Jika proses evaluasinya cepat, maka perda juga bisa lebih cepat diundangkan,” jelasnya.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas, Sekretaris Daerah Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana, para pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Serang, serta pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang.

Sebelumnya, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah telah menyampaikan nota pengantar tiga raperda tersebut dalam rapat paripurna DPRD pada Senin (15/6/2026). Salah satu raperda yang diajukan berfokus pada penguatan pengawasan dan pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN).(Red)