SERANG – Kondisi Jalan Raya Cikande–Rangkasbitung KM 14,5, tepatnya di wilayah Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, kembali menuai keluhan warga dan pengguna jalan. Ceceran tanah yang menutupi sebagian badan jalan dinilai membahayakan keselamatan pengendara dan diduga berasal dari aktivitas kendaraan pengangkut material galian C yang melintas setiap hari.
Pantauan di lokasi pada Selasa (23/6/2026) menunjukkan tanah merah masih berserakan di sejumlah titik ruas jalan. Saat cuaca panas, kondisi tersebut menimbulkan debu yang mengganggu jarak pandang. Sebaliknya, ketika hujan turun, tanah bercampur air berubah menjadi lumpur licin yang berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.
Salah seorang pengguna jalan, Beben, mengaku khawatir dengan kondisi tersebut. Menurutnya, ceceran tanah yang terus berulang seolah tidak pernah mendapat penanganan serius dari pihak terkait.
“Kami khawatir terjadi kecelakaan. Hampir setiap hari jalan dipenuhi tanah. Kalau hujan sangat licin, kalau panas debunya mengganggu. Pemerintah dan aparat harus segera turun tangan,” ujarnya.
Sorotan juga datang dari Ketua DPC LSM Nusantara Indah Lingkungan (NIL) Kabupaten Serang, Aji. Ia menilai kondisi jalan yang dipenuhi tanah tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele karena menyangkut keselamatan masyarakat.
“Setiap hari masyarakat dipaksa mempertaruhkan keselamatannya saat melintas di jalan yang dipenuhi tanah. Ketika cuaca panas menimbulkan debu yang mengganggu pandangan, saat hujan berubah menjadi lumpur licin yang sewaktu-waktu dapat menyebabkan kecelakaan. Ini bukan lagi soal kenyamanan, tetapi sudah menyangkut keselamatan publik,” tegas Aji.
Menurutnya, apabila ceceran tanah tersebut memang berasal dari aktivitas kendaraan pengangkut material galian C, maka pengelola usaha wajib bertanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan.
“Jangan sampai aktivitas usaha yang menghasilkan keuntungan justru mengorbankan keselamatan masyarakat. Jika kendaraan pengangkut material keluar masuk lokasi tanpa pengawasan dan meninggalkan tanah di sepanjang jalan, tentu harus ada pihak yang bertanggung jawab,” katanya.
Aji juga mendesak Pemerintah Kabupaten Serang, Pemerintah Provinsi Banten, Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap aktivitas yang diduga menjadi sumber ceceran tanah tersebut.
Ia mengingatkan bahwa setiap pihak memiliki kewajiban menjaga fungsi jalan dan keselamatan pengguna jalan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jangan sampai menunggu adanya korban jiwa baru dilakukan tindakan. Pemerintah dan aparat harus hadir sebelum terjadi kecelakaan, bukan setelah masyarakat menjadi korban,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, kendaraan pengangkut material yang diduga berasal dari aktivitas galian C di sekitar wilayah Desa Nanggung masih terlihat melintas di ruas Jalan Raya Cikande–Rangkasbitung. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak pengelola usaha maupun instansi terkait guna memperoleh penjelasan dan informasi yang berimbang.