Oleh: Agus Santoso
Mantan Wakil Kepala PPATK  

PEMBUKA: 80 JUTA ALASAN UNTUK HATI-HATI

Jakarta—Kasus “penundaan transaksi” yang viral belakangan ini menyisakan satu pertanyaan besar di benak jutaan nasabah: apakah rekening bank kita masih aman?

Seorang nasabah — sekaligus koordinator aksi — tiba-tiba tidak bisa mengakses dananya. Bank memohon maaf, lalu memberikan alasan: tindak lanjut permintaan aparat penegak hukum, sesuai prosedur dan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG).

Dengan dalih “penundaan transaksi selama 5 hari kerja” merujuk pada Pasal 26 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), nasabah diberi pengertian bahwa uangnya tidak disita dan akan dikembalikan.

Namun persoalannya bukan pada uang itu sendiri. Persoalannya adalah pesan yang tersampaikan ke seluruh masyarakat:

“Awas, rekeningmu bisa dibekukan kapan saja, tanpa peringatan, tanpa penjelasan lengkap.”

3 BAHAYA BESAR DI BALIK KASUS INI

  1. Kepercayaan kepada Bank Mulai Runtuh
    Bank berdiri di atas satu modal utama: kepercayaan. Masyarakat menitipkan uangnya karena yakin dana tersebut aman dan dapat diambil kapan saja. Ketika bank dianggap bisa menahan dana nasabah tanpa penjelasan yang terbuka dan jelas, publik secara perlahan menarik kesimpulan: “Hati-hati menaruh uang di bank.”

Ini adalah bom waktu bagi sistem keuangan nasional. Sekali kepercayaan retak, memulihkannya membutuhkan waktu puluhan tahun.

  1. Demokrasi Ikut Tergerus
    Donasi untuk kegiatan unjuk rasa bukanlah tindak pidana. Itu adalah hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh UUD 1945. Ketika rekening yang digunakan untuk menampung donasi justru ditahan tanpa proses hukum yang jelas, maka yang terjadi adalah penyempitan ruang demokrasi.

Rakyat menjadi takut menyumbang untuk kegiatan yang sah. Kebebasan berserikat dan berkumpul pun tergerus.

  1. Prinsip Kehati-hatian & GCG Tinggal Slogan
    Bank berdalih sekadar mengikuti prosedur. Pertanyaannya sederhana: prosedur mana yang membolehkan bank menahan dana nasabah tanpa memberi tahu siapa yang meminta, dengan dasar hukum apa, dan berapa lama batas waktunya?

Jika jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu tidak bisa diberikan secara terbuka, maka penerapan GCG di perbankan hanyalah kata-kata indah di atas kertas.

JANGAN BIARKAN INI MENJADI “KEBIASAAN BARU”

Agar kasus serupa tidak terus berulang, ada tiga hal yang harus segera ditegakkan:

  1. Bank Wajib Transparan
    Setiap kali ada permintaan penundaan atau pemblokiran transaksi, bank wajib memberi tahu nasabah secara lengkap: siapa lembaga yang meminta, dasar hukumnya apa, dan berapa lama penundaan berlaku. Nasabah berhak tahu atas uang yang dititipkannya. Bukan hanya diberi alasan “sesuai permintaan pihak berwenang” tanpa rincian apa pun.
  2. Pisahkan Rekening Donasi dari Rekening Pribadi
    Pelajaran penting bagi masyarakat: penggalangan dana sebaiknya menggunakan rekening atas nama badan hukum, yayasan, atau perkumpulan resmi. Jangan gunakan rekening pribadi. Langkah ini melindungi pengelola maupun dana yang terkumpul dari risiko penyalahgunaan atau ketidakpastian prosedural.
  3. OJK dan PPATK Harus Tegas Menegakkan Aturan
    Otoritas Jasa Keuangan selaku regulator serta PPATK selaku penjaga integritas transaksi keuangan harus turun tangan. Jangan biarkan pasal dalam UU TPPU atau peraturan OJK dijadikan “pasal karet” yang bisa diartikan sesuka hati untuk kepentingan tertentu di luar proses peradilan.

PENUTUP

Kasus ini harus menjadi yang pertama sekaligus yang terakhir.

Negeri ini membutuhkan sistem perbankan yang kuat, aman, dan dipercaya untuk menopang roda pembangunan nasional. Kode Etik Perbankan dan praktik terbaik internasional harus ditegakkan dengan tegas.

Jangan sampai kita kembali ke masa lalu — di mana rakyat merasa:

Lebih aman menyimpan uang di bawah bantal daripada di bank.

Itu bukan kemajuan. Itu adalah kemunduran bagi seluruh bangsa.