JAKARTA — Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan RI, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., memperkenalkan kerangka strategis bernama “Trisula Hukum Digital” dalam Kuliah Umum di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar. Gagasan ini menjadi jawaban atas perubahan fundamental dalam lahirnya fakta hukum di tengah pesatnya perkembangan teknologi, data, dan kecerdasan buatan (AI).

Fakta Hukum Kini Berbentuk Digital

Dalam pemaparannya, Kabadiklat menegaskan bahwa dunia hukum telah berubah secara mendasar. Fakta hukum tidak lagi hanya berupa dokumen fisik, keterangan saksi, atau benda — kini juga hadir sebagai metadata, rekaman komunikasi, transaksi elektronik, data lokasi, jejak sistem, hingga keluaran algoritma.

“Kondisi ini menuntut aparat penegak hukum tidak hanya menguasai hukum dengan kuat, tetapi juga memahami teknologi dan karakter bukti digital,” ujarnya.

Tiga Pilar Trisula Hukum Digital

Konsep Trisula Hukum Digital dibangun di atas tiga pilar yang saling menguatkan:

1. ⚖️ Digital Legal Governance — Memastikan teknologi dan data dikelola secara terintegrasi, aman, transparan, dan akuntabel.

2. 🛡️ Digital Law Enforcement — Memperkuat kapasitas penegakan hukum dalam menghadapi kejahatan serta pembuktian digital.

3. 💡 Digital Legal Ethics — Menjamin pemanfaatan teknologi tetap tunduk pada asas legalitas, keadilan, perlindungan hak, pengawasan manusia, dan akuntabilitas.

AI Sebagai Pendukung, Bukan Pengganti Hakim & Jaksa

Kabadiklat memandang kecerdasan buatan sebagai Sistem Pendukung Intelijen Hukum — membantu jaksa melakukan riset hukum, analisis dokumen, pemetaan bukti, penyusunan kronologi perkara, hingga identifikasi pola. Namun ada batasan tegas:

“AI tidak boleh menggantikan pertimbangan hukum, keputusan penuntutan, maupun tanggung jawab profesional jaksa.

Teknologi harus tetap menjadi instrumen pendukung, sedangkan keputusan hukum berada sepenuhnya dalam kendali manusia.”

Jaksa Harus Menjadi “T-Shaped Professional”

Transformasi digital menuntut jaksa memiliki kedalaman keahlian hukum sekaligus keluasan wawasan teknologi — disebut T‑Shaped Professional. Oleh karena itu, Badan Diklat Kejaksaan RI terus menyusun pelatihan adaptif: bukti elektronik, forensik digital, kejahatan siber, AI, serta pembaruan KUHP dan KUHAP.

 
Perguruan Tinggi Bukan Sekadar Penonton

Di hadapan mahasiswa S1, S2, dan S3 Ilmu Hukum Unhas, Kabadiklat menekankan bahwa akademisi harus ikut membentuk arah perkembangan teknologi melalui kacamata hukum.

“Masa depan penegakan hukum bukan ditentukan seberapa canggih teknologi yang dimiliki, melainkan kemampuan mengintegrasikan hukum, teknologi, etika, kompetensi, dan tanggung jawab publik.”

Ia mengingatkan: “Keadilan tidak boleh direduksi menjadi sekadar hasil perhitungan algoritma. Di balik setiap data ada manusia, di balik setiap perkara ada hak dan martabat.”

Sinergi Kejaksaan & Akademisi

Kuliah umum berlangsung dinamis dan dihadiri Dekan Fakultas Hukum Unhas, Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P., para Wakil Dekan, Guru Besar, serta sivitas akademika.

Kehadiran ini memperlihatkan bahwa membangun hukum digital yang adil dan manusiawi adalah tugas bersama — antara penegak hukum dan dunia akademik.