Medan — Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI memperkuat kesiapan para jaksa menghadapi pembaruan besar dalam sistem hukum pidana nasional, melalui Pelatihan Teknis Pemantapan Pembaruan Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana di Sentra Diklat Sumatera Utara, Medan, 7–11 September 2026.
Kegiatan yang diikuti 150 jaksa dari wilayah Sumatera Utara, Aceh, Riau, Kepulauan Riau, dan Sumatera Barat ini menjadi bukti nyata upaya memastikan Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP tidak hanya berubah di atas kertas, tetapi benar-benar dipahami dan diterapkan dengan tepat.
Bukan Sekadar Ganti Pasal, Tapi Transformasi Seluruh Sistem
Kepala Badiklat Kejaksaan RI, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa perubahan KUHP dan KUHAP bukan sekadar pergantian sejumlah norma, melainkan transformasi menyeluruh yang akan langsung mengubah pola pikir, pola kerja, serta praktik penegakan hukum seluruh aparat.
“Perubahan tersebut merupakan transformasi besar dalam sistem hukum pidana Indonesia, baik pada aspek hukum pidana materiil maupun hukum pidana formil, yang pada akhirnya akan berpengaruh langsung terhadap pola pikir, pola kerja, serta praktik penegakan hukum oleh seluruh aparat penegak hukum,” ujar Harli.
Karena itu, keberhasilan aturan baru sangat bergantung pada kesiapan manusia yang menjalankannya, bukan sekadar sempurnanya naskah undang-undang.
“Pemantapan”: Lebih Dari Sekadar Tahu, Harus Bisa Terapkan
Harli menekankan kata kunci “pemantapan” — peserta tidak cukup hanya mengetahui pasal yang berubah, tetapi wajib memahami cara menerapkannya dalam penanganan perkara nyata dan menyamakan persepsi agar tidak terjadi perbedaan penerapan hukum di lapangan.
“Pelatihan ini tidak lagi semata-mata diarahkan untuk memperkenalkan apa yang berubah dalam KUHP dan KUHAP, tetapi harus bergerak lebih jauh pada bagaimana ketentuan yang baru tersebut dipahami secara benar, diterapkan dalam penanganan perkara, dan membangun kesamaan persepsi,” tegasnya.
KUHP–KUHAP Adalah Satu Kesatuan, Tak Bisa Dipisah
Jaksa dituntut memahami kedua undang-undang ini secara utuh, bukan terpisah-pisah. Pemahaman atas tindak pidana harus berjalan beriringan dengan pemahaman proses hukum, alat bukti, perlindungan hak, serta batas kewenangan.
“Hukum pidana materiil dan hukum acara pidana merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan,” katanya.
Dari Ruang Kelas Langsung ke Penanganan Perkara
Harli mengingatkan bahwa ukuran keberhasilan bukanlah sertifikat yang diterima, melainkan kemampuan peserta menerapkannya saat kembali menangani perkara di kantor masing-masing. Peserta juga diharapkan menjadi agen pembelajaran dan agen perubahan — menyampaikan serta mendiskusikan ilmu yang didapatkan kepada rekan sejawat lainnya.
“Sepulang dari pelatihan ini, pengetahuan yang Saudara peroleh harus disampaikan, didiskusikan, dan ditransformasikan kepada rekan-rekan Jaksa lainnya,” pesannya.
“Saudara tidak hanya pernah mengikuti pelatihan KUHP dan KUHAP baru, tetapi benar-benar menjadi Jaksa yang siap melaksanakan, siap menjelaskan, dan siap mengawal implementasinya,” tambahnya.
Ruang Kelas Sebagai Ruang Konsolidasi
Narasumber pun dihadirkan dari berbagai latar belakang — akademisi Universitas Sumatera Utara, Politeknik Medan, Pengadilan Tinggi Medan, hingga Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara — agar peserta tidak hanya memahami teori, tetapi juga memahami bagaimana aturan tersebut berhadapan dengan realitas di lapangan.
Peserta didorong membawa persoalan nyata yang ditemui dalam pekerjaan untuk dibahas bersama. Bagi Harli, ruang kelas bukan sekadar tempat menerima materi, melainkan ruang konsolidasi pemikiran hukum.
Perubahan Regulasi Wajib Diikuti Perubahan Cara Berpikir
Pesan paling mendasar yang disampaikan: aturan baru tak akan berarti apa-apa jika tidak diiringi perubahan paradigma aparat. Jaksa tidak cukup menghafal pasal — harus paham filosofinya, menganalisis fakta secara objektif, menggunakan kewenangan secara proporsional, dan selalu menempatkan keadilan, kepastian hukum, serta kemanfaatan sebagai orientasi utama.
“Karena pada akhirnya, kualitas sebuah undang-undang akan sangat ditentukan oleh kualitas aparatur yang melaksanakannya,” tegas Harli.
Pelatihan Akan Bergelar di 6 Sentra Diklat Seluruh Indonesia
Pelatihan di Medan merupakan langkah awal. Badiklat Kejaksaan akan menyelenggarakan kegiatan serupa di lima sentra lainnya: Palembang, Bandung, Semarang, Surabaya, dan Makassar, agar seluruh jaksa di daerah mendapatkan pemantapan yang sama.
Tujuannya satu: agar ketika sistem hukum berubah, jaksa tidak sekadar tahu aturan barunya — tetapi siap menerapkannya secara tepat, konsisten, profesional, dan berorientasi pada keadilan.
Inti pesan Harli Siregar jelas: mengganti undang-undang itu mudah, tetapi mengubah cara berpikir dan cara bekerja aparat itulah tantangan sesungguhnya. Tanpa perubahan manusia di balik aturan, pembaruan hukum hanya akan menjadi tulisan di atas kertas.