SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) mematangkan penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penanggulangan Penyakit yang Dapat Dicegah dengan Imunisasi (PD3I).
Regulasi tersebut disiapkan untuk memperkuat kepastian hukum, tata kelola imunisasi, serta sistem surveilans kesehatan masyarakat yang terintegrasi di tingkat daerah.
Penyusunan rancangan Perbup itu dibahas dalam kegiatan yang digelar di Hotel Forbis, Kecamatan Waringinkurung, Rabu 16/9/2026. Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana.
Zaldi mengatakan, penyusunan regulasi ini merupakan langkah strategis untuk memastikan perlindungan masyarakat, khususnya bayi dan anak-anak, dari risiko penularan penyakit berbahaya yang dapat dicegah melalui imunisasi.
“Saat ini kita sedang menyusun Perbup terkait pencegahan penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi. Sehingga, jika Perbup ini selesai, pencegahan terhadap berbagai penyakit berbahaya, terutama bagi anak dan bayi, dapat diperkuat,” kata Zaldi.
Menurutnya, penyusunan regulasi dilakukan melalui sejumlah tahapan agar seluruh ketentuan dapat dirumuskan secara seksama dan sesuai kebutuhan pelayanan kesehatan di daerah.
Rancangan Perbup PD3I Kabupaten Serang tersebut mencakup sejumlah poin penting, di antaranya batasan pengertian operasional mengenai PD3I, imunisasi rutin, tambahan dan khusus, surveilans epidemiologi, Kejadian Luar Biasa (KLB), serta Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI).
Selain itu, regulasi tersebut juga mengatur peran Dinas Kesehatan dan Puskesmas dalam pelaksanaan program imunisasi serta penanggulangan penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Serang, dr. Efrizal, mengatakan pelaksanaan program imunisasi, mulai dari imunisasi dasar, lanjutan, tambahan, hingga imunisasi pilihan atau khusus, tetap menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan penyakit.
“Seluruh prosedur imunisasi yang selama ini dilakukan tetap menjadi prioritas, termasuk ketersediaan logistik yang aman, pengelolaan rantai dingin atau cold chain, stok vaksin, serta alat suntik steril,” ujar Efrizal.
Ia menambahkan, optimalisasi program imunisasi akan didukung melalui seluruh pos pelayanan kesehatan, mulai dari Puskesmas, rumah sakit, Posyandu, hingga satuan pendidikan melalui Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) yang diselenggarakan di wilayah Kabupaten Serang.
Efrizal menyebutkan, sejumlah penyakit menular yang menjadi perhatian dalam program tersebut antara lain Campak-Rubella, Polio atau Acute Flaccid Paralysis (AFP), Difteri, Pertusis, Tetanus Neonatorum, dan Hepatitis B.
“Dengan adanya Perbup ini, penanggulangan penyakit tersebut diharapkan dapat dilakukan secara lebih terarah, terintegrasi, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Lebih lanjut, penyusunan Perbup PD3I juga mencakup mekanisme pelaksanaan Penyelidikan Epidemiologi (PE), pengambilan dan pengiriman spesimen laboratorium, serta digitalisasi sistem pencatatan dan pelaporan secara real-time.
Pemkab Serang juga berencana membentuk Komite Daerah atau Tim Pengkajian dan Penanganan KIPI di tingkat kabupaten. Selain itu, akan disusun Standar Operasional Prosedur (SOP) tanggap darurat dan penanggulangan cepat apabila terjadi status KLB PD3I.
Melalui regulasi tersebut, Pemkab Serang berharap pelaksanaan imunisasi dan penanggulangan penyakit dapat berjalan lebih terkoordinasi, sehingga perlindungan kesehatan masyarakat dapat diperkuat secara menyeluruh.