Jakarta — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan desain ulang kelembagaan Badan Keamanan Laut (Bakamla) memicu perdebatan baru soal masa depan keamanan laut Indonesia. Mantan Kepala BAIS TNI, Laksda TNI (Purn.) Soleman B. Ponto, memperingatkan: jangan terburu-buru menyusun RUU Keamanan Laut (RUU Kamla) sebelum menyelesaikan persoalan pembagian kewenangan yang sudah berjalan lebih dari dua dekade.
Putusan MK: Desain Ulang dalam Dua Tahun
Pada 16 September 2026, MK memutuskan Pasal 59 ayat (3), Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 ayat (1) UU No. 32/2014 tentang Kelautan bertentangan dengan UUD 1945. MK tidak membubarkan Bakamla, melainkan memerintahkan penataan ulang tugas, fungsi, dan kewenangan dalam waktu paling lama dua tahun (berakhir 16 September 2028). Jika tidak, kewenangan penegakan hukum Bakamla gugur.
Kepala Bakamla Laksdya TNI Irvansyah menyambut putusan tersebut sebagai momentum mempercepat RUU Kamla. Namun Ponto menilai langkah itu terlalu terburu-buru.
“Jangan mengulang perdebatan dua dekade. Petakan kewenangan, tentukan siapa melakukan apa, kemudian putuskan apakah memang membutuhkan undang-undang baru,” ujar Ponto dalam wawancara Jumat (18/9/2026).
“Tidak Ada Ruang Kosong” untuk Lembaga Baru
Ponto menegaskan persoalan keamanan laut bukan soal kurangnya undang-undang, melainkan kewenangan sudah tersebar di banyak instansi:
- Kedaulatan & pertahanan → TNI Angkatan Laut
​ - Penegakan hukum sektoral → Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Bea Cukai, Keimigrasian, Polri, dan instansi lain
“Tidak ada ruang kosong yang menunggu untuk diisi. Undang-undang baru hanya akan bermakna jika kewenangan diambil atau dialihkan dari instansi yang sudah ada — dan di situlah konflik lama muncul kembali,” jelasnya.
Dari Bakorkamla ke Bakamla: Masalah “Batas”
Ponto mengingat Pasal 24 UU No. 6/1996 tentang Perairan Indonesia telah mengatur kerangka penegakan hukum melalui badan koordinasi — yang kemudian lahir Bakorkamla, lalu berubah menjadi Bakamla. Masalah muncul ketika Bakamla berkembang memiliki kapal, sistem pemantauan, dan kewenangan operasional, sehingga batas antara “koordinasi” dan “penegakan hukum” menjadi kabur.
Tiga Hambatan RUU Kamla
Ponto mengidentifikasi tiga persoalan mendasar yang belum terjawab:
- Pembagian kewenangan — PPNS sudah ada di Kemenhub, KKP, Bea Cukai, dan Polri. Pemberian kewenangan baru kepada Bakamla harus jelas hubungannya dengan lembaga yang sudah berjalan.
- Status personel & penyidikan — Kewenangan penyidikan tidak bisa dilepaskan dari bidang urusan pemerintahan. Jika Bakamla diberi fungsi penegakan hukum sektoral, maka konsekuensinya adalah perubahan total konstruksi kelembagaan.
- Konflik regulasi baru — UU No. 66/2024 tentang pengawasan pelayaran baru saja disahkan. RUU Kamla harus selaras, jangan justru menciptakan tumpang tindih aturan.
Urutan yang Dibalik
Ponto menekankan urutan yang benar harus dibalik:
“Jangan membuat undang-undang terlebih dahulu, kemudian baru mencari-cari kewenangan yang akan diberikan. Petakan dulu apa yang sudah dimiliki, baru tentukan apa yang masih kurang.”
Pilihan ke Depan
Ponto mengusulkan dua jalur:
- Jika Bakamla tetap militer → fungsi penyidikan menjadi persoalan; penegakan hukum bersenjata sudah dijalankan TNI AL
​ - Jika Bakamla jadi lembaga sipil → berisiko menduplikasi fungsi instansi yang sudah ada
Salah satu opsinya: kembalikan fungsi murni koordinasi, alihkan aset ke lembaga sektoral yang relevan, dan perjelas garis kewenangan.
Dua Tahun Menentukan
Putusan MK memberikan waktu hingga 16 September 2028. Tantangannya bukan sekadar menyusun RUU, tetapi menjawab pertanyaan mendasar: siapa berwenang melakukan apa di laut? Tanpa jawaban itu, undang-undang apa pun hanya akan mengulang perdebatan yang sudah berlangsung selama 20 tahun.