JAKARTA — Rekam jejak, integritas, kompetensi, dan kemampuan menyelesaikan persoalan secara nyata harus menjadi tolok ukur utama dalam menilai kelayakan calon anggota Ombudsman Republik Indonesia. Bukan sekadar penguasaan regulasi di atas kertas.

Pandangan itu disampaikan pengamat kebijakan publik, Prof. Agus Pramusinto, di tengah perhatian publik terhadap penguatan kelembagaan Ombudsman dan kebutuhan menghadirkan pengawas pelayanan publik yang benar-benar efektif.

Pengalaman Nyata Lebih Dari Sekadar Tahu Aturan

Menurut Agus, tantangan pelayanan publik kini tidak lagi sebatas birokrasi lambat atau prosedur berbelit. Persoalan telah berkembang menjadi perbedaan tafsir regulasi, penggunaan kewenangan, sengketa administrasi, hingga benturan kepentingan antara hak warga dan kebijakan pemerintah.

“Orang yang berada di lembaga pengawasan harus memahami hukum dan birokrasi. Dia harus mampu mengidentifikasi di mana letak persoalannya, mengoreksi penerapan aturan yang keliru, dan mencari penyelesaiannya,” ujar Agus.

Kemampuan itu tidak cukup hanya dari teori. Diperlukan pengalaman langsung berhadapan dengan dinamika pemerintahan dan masyarakat.

Figur dengan Pengalaman Lintas Lembaga Jadi Pertimbangan

Dalam konteks penilaian calon, Agus menyinggung figur IGN Agung Yuliarta Endrawan, S.H., M.H., CCFA yang memiliki rekam jejak lintas institusi: mulai dari Kejaksaan, lalu bertugas di KASN, Bakamla, hingga OJK.

Pengalaman tersebut mencakup bidang hukum, investigasi, pengawasan, kebijakan, administrasi pemerintahan, dan koordinasi antarlembaga — hal yang dinilai sangat relevan dengan tugas Ombudsman yang kerap menghadapi persoalan yang tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan banyak aturan dan kewenangan instansi berbeda.

“Penguasaan aturan memang penting, tetapi bukan satu-satunya ukuran. Yang harus dilihat adalah rekam jejak, integritas, kompetensi, dan hasil kerjanya. Bukan seberapa banyak aturan yang diketahui, melainkan bagaimana pengetahuan itu digunakan menghadapi persoalan nyata,” tegas Agus.

Kemampuan Menyelesaikan Konflik & Batas Pelanggaran

Agus juga menekankan bahwa anggota Ombudsman dituntut mampu berada di posisi penengah yang adil: memediasi kepentingan masyarakat dan pemerintah, sekaligus tahu di mana batas ketika persoalan telah berubah menjadi dugaan pelanggaran.

“Penyelesaian laporan tidak boleh berhenti pada prosedur administratif jika masih ada ruang solusi yang adil. Tetapi juga harus tegas dan punya batas yang jelas saat berhadapan dengan pelanggaran,” imbuhnya.

Integritas Tak Bisa Ditawar

Selain kompetensi, integritas adalah syarat mutlak. Ombudsman memerlukan figur yang independen, tidak mudah goyah oleh tekanan, dan berpijak pada fakta, aturan, serta kepentingan publik — bukan pembelaan sepihak.

Pada akhirnya, kualitas Ombudsman ditentukan oleh kualitas orang yang menjalankannya. Masyarakat tidak hanya butuh lembaga yang menerima pengaduan, tetapi lembaga yang mampu mengurai persoalan, mendorong perbaikan, dan memastikan rekomendasi benar-benar terwujud.

“Kita tidak mencari orang yang hanya mampu menjawab soal di ruang seleksi. Kita mencari figur yang telah terbukti mampu menyelesaikan masalah nyata, memahami kompleksitas birokrasi, dan tetap teguh pada integritas di tengah kepentingan yang beragam,” pungkas Prof. Agus.

Pernyataan ini menjadi pengingat bahwa proses pemilihan calon anggota Ombudsman adalah momen menentukan: apakah kita akan memilih berdasarkan nama dan gelar, atau berdasarkan rekam jejak, integritas, dan kemampuan nyata melayani serta mengawasi demi kepentingan rakyat.