Bogor — Inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, membuka persoalan yang lebih dalam daripada sekadar keberadaan fasilitas tak lazim di balik tembok penjara.

Temuan Ombudsman

Dalam sidak Rabu (23/9/2026), Ombudsman menemukan:

  • Bangunan hunian layaknya apartemen lengkap — sofa, TV, kulkas, meja makan, kamar — diduga ditempati warga binaan
    ​
  • Lebih dari 10 bangunan serta sejumlah mobil mewah di kawasan lapas
    ​
  • Fasilitas kebugaran dan pembangunan simulator golf yang masih berlangsung
    ​
  • Akses keluar di bagian belakang yang berisiko keamanan
    ​
  • Tim Ombudsman sempat ditolak masuk ke blok sel warga binaan
    ​
  • Laporan dugaan pungutan liar Rp150.000 per minggu di Blok A — masih dalam tahap verifikasi

Analisis Samuel F. Silaen: Aturan Tanpa Pengawasan Tidak Cukup

Pengamat politik profetik Samuel F. Silaen menilai persoalan ini menunjukkan bahwa banyaknya regulasi tidak menjamin hilangnya penyimpangan jika pengawasan tidak berjalan efektif.

“Tak ada jaminan bahwa banyaknya aturan dapat memberantas kejahatan selama penjahat masih menjadi virus yang bergentayangan di dalam sistem,” kata Samuel, Jumat (25/9/2026).

Ia menggunakan analogi virus:

“Ibarat virus, pasti akan melakukan perusakan bila tidak dibunuh. Aturan apa pun tidak banyak dampaknya karena virusnya masih menempel di dalam birokrasi negeri ini.”

Pemberantasan penyimpangan, menurut Samuel, bukan dengan menambah aturan terus-menerus, melainkan kemampuan sistem untuk mendeteksi, menghentikan, mengungkap, dan memberi sanksi secara konsisten.

Langkah Tindak Lanjut

  • Ombudsman: Minta evaluasi menyeluruh ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; fasilitas khusus akan diminta dibongkar; sidak lanjutan direncanakan dalam kurun waktu kurang dari satu bulan
    ​
  • Ditjen Pemasyarakatan: Tim pemeriksa telah diturunkan ke lokasi
    ​
  • Komisi XIII DPR: Minta pemeriksaan dilakukan secara terbuka dan menyeluruh, namun tekankan identitas penghuni dan peruntukan bangunan masih harus diverifikasi

Inti Persoalan

Kasus Lapas Cibinong mengingatkan kita: hukum tidak diuji dari seberapa banyak aturan dibuat, tetapi dari seberapa konsisten dijalankan.

Integritas petugas, pengawasan internal, transparansi, mekanisme pengaduan, dan keberanian menjatuhkan sanksi — itulah yang lebih menentukan daripada sekadar ketentuan tertulis.

Pertanyaan pentingnya bukan lagi “aturan apa lagi yang perlu dibuat?”, melainkan “siapa yang mengawasi, bagaimana penyimpangan ditemukan, dan apa konsekuensinya?”