Jakarta — Peluncuran dan bedah buku “Strategi Baru Pemberantasan Mafia Pertanahan” karya M. Noor Marzuki digelar di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Buku ini menyajikan pengalaman panjang Noor Marzuki — mantan Sekretaris Jenderal ATR/BPN dan kini Penasihat Menteri PPN/Kepala Bappenas — dalam menyoroti persoalan sengketa, konflik, serta tata kelola administrasi pertanahan di Indonesia.
63.000 Sengketa Tanah dalam Dua Tahun
Dalam pemaparannya, Noor Marzuki mencatat terdata sekitar 63.000 kasus sengketa pertanahan dalam dua tahun terakhir. Dari jumlah itu, sekitar 38.000 telah diselesaikan, sementara 25.000 kasus lainnya masih dalam proses penanganan.
Angka ini menunjukkan bahwa pemberantasan mafia pertanahan membutuhkan pendekatan yang lebih luas daripada sekadar penindakan hukum.
Pembenahan Internal Kunci Pencegahan
Praktisi hukum dan kebijakan publik IGN Agung Y. Endrawan menyambut positif terbitnya buku tersebut. Menurutnya, pengalaman penulis yang pernah menjabat di dalam institusi menjadi modal berharga untuk mengidentifikasi titik rawan administrasi pertanahan.
“Penulis yang berpengalaman sebagai mantan pejabat memahami organisasi dari dalam.
Pengetahuan mengenai proses kerja, kewenangan, budaya organisasi, dan titik rawan pelayanan dapat dikembangkan menjadi strategi pembenahan internal yang lebih terukur,” ujar Agung.
Ia menegaskan pembenahan internal bukan untuk menyalahkan institusi, melainkan untuk menutup celah yang dapat dimanfaatkan pihak berkepentingan sekaligus melindungi pegawai yang bekerja sesuai aturan.
SDM dan Sistem Harus Berjalan Bersamaan
Agung menekankan reformasi tata kelola pertanahan harus dilakukan pada dua sisi sekaligus:
Penguatan SDM:
- Penerapan sistem merit
​ - Penempatan pegawai berdasarkan kompetensi dan rekam jejak
​ - Rotasi pada jabatan berisiko tinggi
​ - Pengendalian konflik kepentingan
​ - Penguatan antisuap serta penghargaan & sanksi yang konsisten
Penyempurnaan Sistem:
- Pengamanan dan digitalisasi warkah pertanahan
​ - Integrasi data dan peta pertanahan
​ - Verifikasi faktual penguasaan fisik tanah
​ - Pencatatan jejak audit setiap perubahan data
​ - Pembagian tanggung jawab yang jelas di setiap tahapan
Digitalisasi Tanpa Validasi Tidak Cukup
Agung mengingatkan bahwa transformasi digital tidak otomatis menyelesaikan masalah jika data dasarnya belum akurat.
“Digitalisasi bukan sekadar memindahkan arsip manual menjadi dokumen elektronik. Validasi dan pemutakhiran data tetap penting agar informasi dalam sistem sesuai kondisi faktual di lapangan,” tegasnya.
Sistem digital harus dilengkapi mekanisme pengawasan yang mencatat siapa yang mengubah data, kapan, dan atas dasar apa, sehingga ruang manipulasi semakin sempit.
Mengubah Paradigma Pelayanan
Agung juga mendorong perubahan pola pikir instansi pertanahan — tidak sekadar menyimpan data dan mengarahkan masyarakat ke pengadilan saat muncul masalah.
“Ketika terdapat data atau fakta baru, instansi berwenang perlu melakukan verifikasi dan menindaklanjutinya sesuai kewenangan administrasinya,” kata Agung.
Verifikasi administratif yang responsif dapat menjadi penyelesaian awal yang efektif, tanpa menghilangkan fungsi pengadilan sebagai lembaga penyelesaian sengketa akhir.
Ukuran Keberhasilan yang Nyata
Keberhasilan pembenahan, menurut Agung, terlihat dari indikator konkret:
- Menurunnya kasus sertifikat tumpang tindih
​ - Terjaminnya keamanan warkah
​ - Meningkatnya kesesuaian data dengan kondisi lapangan
​ - Terintegrasinya peta antarlembaga
​ - Semakin cepatnya penyelesaian pengaduan masyarakat
“Dengan pembenahan manusia, sistem, pengawasan, dan pelayanan secara bersamaan, pemberantasan mafia tanah dapat bergerak dari pendekatan reaktif menuju pencegahan yang lebih mendasar,” pungkas Agung.