Medan — Direktur Masyarakat Pelayanan Publik (MATA) sekaligus mantan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, mendesak Ombudsman RI menggunakan Pasal 44 UU No. 37 Tahun 2008 untuk memidanakan petugas Lapas Kelas IIA Cibinong yang menghalangi tim inspeksi mendadak (sidak).

Menghalangi Sidak Itu Pidana

Abyadi menegaskan dasar hukumnya sangat jelas:

Pasal 44 UU Ombudsman RI: Setiap orang yang menghalangi Ombudsman dalam melakukan pemeriksaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

“Kalau dilihat dari video yang beredar, ada banyak petugas Lapas yang berusaha menghalang-halangi tim Ombudsman.

Langkah hukum ini bukan sekadar penegakan hukum, tapi pelajaran bagi seluruh penyelenggara pelayanan publik agar tidak berani menghalangi Ombudsman,” ujar Abyadi, Sabtu (26/9/2026).

Abyadi juga menyoroti bahwa selama ini pasal tersebut belum pernah digunakan, padahal ada kasus serupa sebelumnya — termasuk saat tim Ombudsman dihalangi saat sidak ke tahanan KPK.

“Sidak Tidak Perlu Pemberitahuan Sebelumnya”

Menanggapi alasan petugas yang menyebut sidak belum diberitahukan sebelumnya, Abyadi menegaskan:

“Kalau sidak diberitahukan sebelumnya, itu namanya bukan sidak. Itu namanya kunjungan silaturahim.”

Pasal 34 UU Ombudsman RI memberikan kewenangan Ombudsman melakukan pemeriksaan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Klaim tidak ada pemberitahuan sama sekali tidak beralasan.

Kunjungan Menteri Diragukan, Minta Presiden Evaluasi

Abyadi juga mengaku curiga kunjungan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto beserta Kepala Bappisus Aries Marsudiyanto ke Lapas Cibinong pasca-sidak Ombudsman.

“Terkesan seolah upaya ‘mencuci’ citra negatif. Melegalkan penjelasan Kepala Lapas dan meragukan temuan Ombudsman. Patut diduga ada upaya melindungi praktik fasilitas mewah bagi napi berduit,” ujarnya.

Karena itu, Abyadi meminta Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi Menteri Imipas Agus Andrianto.

“Buruknya pelayanan pemasyarakatan menuntut evaluasi total, dimulai dari pucuk pimpinan,” tegasnya.

Apresiasi Sidak Ombudsman

Terakhir, Abyadi mengapresiasi langkah Ombudsman RI yang melakukan sidak tersebut dan berharap sidak rutin dilakukan ke lebih banyak Lapas, mengingat fasilitas mewah dan peredaran narkoba di lingkungan pemasyarakatan sudah menjadi rahasia umum yang perlu dibongkar tuntas.