BANTEN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kampung Salira, Desa Salira, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, Banten.Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan sekaligus menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni berinisial NS dan GJ.
Pengungkapan perkara bermula pada Kamis 24/9/2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Polisi menemukan adanya aktivitas penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi di lokasi PT Yasa Mitra Karya (YAMIKA), Kampung Salira, Desa Salira, Kecamatan Pulo Ampel.
Berdasarkan hasil penyelidikan, modus yang dilakukan para tersangka yakni membeli BBM jenis solar bersubsidi di sejumlah SPBU wilayah Serang-Merak menggunakan mobil dump truck tronton. BBM yang telah dibeli kemudian dikeluarkan dari tangki kendaraan dan ditampung untuk selanjutnya dijual kembali dengan harga industri.
Dalam kegiatan tersebut, NS yang disebut sebagai pemilik kegiatan memberikan uang kepada GJ untuk disalurkan kepada para sopir sebagai modal pembelian BBM jenis solar bersubsidi.
Masing-masing sopir mendapatkan modal sebesar Rp1.000.000 melalui transfer dengan menggunakan barcode Pertamina milik masing-masing sopir.
Setelah membeli BBM bersubsidi di SPBU, para sopir kembali ke lokasi PT YAMIKA untuk menurunkan BBM. Di lokasi tersebut, RH yang merupakan karyawan NS ditugaskan memindahkan BBM dari tangki truk ke dalam jerigen berkapasitas 35 liter.
Setiap kendaraan disebut menurunkan sebanyak tiga jerigen. Selanjutnya, BBM tersebut dipindahkan ke dalam kempu berkapasitas satu ton untuk kemudian dijual kepada pembeli dengan harga Rp11.000 per liter.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan secara melawan hukum.
“Polda Banten akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan BBM bersubsidi sesuai dengan peruntukannya dan tidak melakukan kegiatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Maruli, Minggu 27/9/2026.
Maruli menjelaskan, dalam perkara tersebut penyidik telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari penyelidikan dan penyidikan, penetapan tersangka, penyitaan barang bukti, hingga penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif para tersangka diduga untuk memperoleh keuntungan pribadi secara melawan hukum. Modusnya dengan membeli BBM subsidi jenis biosolar di SPBU menggunakan dump truck tronton, kemudian mengeluarkan BBM dari tangki kendaraan untuk ditampung di dalam kempu dan selanjutnya dijual dengan harga industri.
Adapun barang bukti yang diamankan, Empat unit mobil truck tronton, Satu buah kempu berisi BBM subsidi jenis biosolar sebanyak kurang lebih 1.000 liter, 22 buah jerigen berkapasitas 35 liter yang berisi BBM subsidi jenis solar, Satu unit pompa air listrik yang digunakan untuk memindahkan BBM ke kempu maupun ke tangki saat BBM dijual, Empat buah selang; dan- Satu buah corong.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Para tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.