Jakarta — Komisi XIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) serius terkait pengelolaan dan pengawasan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, menyusul temuan fasilitas yang dinilai tidak lazim di lingkungan lapas. Rapat berlangsung Senin (28/9/2026) bersama jajaran Ditjen Pemasyarakatan serta pihak Lapas Cibinong.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo, secara khusus meminta penjelasan mendalam mengenai keberadaan bangunan dan fasilitas yang disorot hasil inspeksi Ombudsman RI. Mulai dari status bangunan, dasar pemanfaatan, pihak yang menggunakan, hingga mekanisme pengawasan yang berlaku.

“Persoalan ini tidak cukup hanya dilihat dari fisik bangunan. Harus ditelusuri tata kelola, prosedur, pengawasan petugas, hingga penempatan warga binaan,” tegas Yanuar.

Pertanyaan intinya sederhana namun krusial: bagaimana fasilitas tak lazim dapat berada dan digunakan di dalam lapas tanpa terdeteksi sistem pengawasan internal?

Perbedaan Keterangan Jadi Sorotan

Persoalan semakin kompleks karena adanya perbedaan penjelasan. Ombudsman menduga fasilitas tersebut digunakan oleh warga binaan, sementara jajaran Pemasyarakatan Jawa Barat sebelumnya menyebutnya sebagai rumah dinas yang berkaitan dengan program asimilasi. Ketidaksesuaian ini menjadi salah satu hal utama yang diklarifikasi dalam RDP.

Yanuar menegaskan temuan ini harus memicu evaluasi menyeluruh terhadap sistem pemasyarakatan — bukan sekadar soal bangunan, melainkan pengelolaan, sistem pengamanan, penempatan warga binaan, pengawasan petugas, hingga standar pelayanan.

Pimpinan Lapas Sudah Dinonaktifkan

Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah menonaktifkan Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto beserta empat pejabat struktural lainnya untuk kepentingan pemeriksaan internal.

Ombudsman Tidak Hadir, DPR Tetap Lanjutkan Pendalaman

Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menyampaikan bahwa pihaknya sebenarnya menginginkan kehadiran langsung Ombudsman RI untuk memaparkan hasil investigasi. Namun Ombudsman tidak hadir karena terkendala persoalan perizinan dengan komisi DPR yang menjadi mitra kerjanya.

Meski demikian, Komisi XIII tetap melanjutkan pendalaman melalui keterangan jajaran Ditjen Pemasyarakatan dan pihak Lapas Cibinong. Keterangan yang diterima akan dievaluasi menyeluruh, termasuk langkah pemeriksaan dan pembenahan yang telah dilakukan kementerian.

DPR menegaskan: persoalan Lapas Cibinong kini bukan sekadar soal satu bangunan. Yang diuji adalah efektivitas sistem pengawasan pemasyarakatan secara keseluruhan — mengapa penyimpangan baru terdeteksi oleh lembaga pengawas eksternal. (*)