Jakarta — Rencana pemerintah membentuk Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi (BUK Migas) dinilai tidak boleh sekadar pergantian nama dan struktur birokrasi. Pengamat Kebijakan Publik Samuel F. Silaen mengingatkan, reformasi kelembagaan ini harus menghasilkan manfaat nyata bagi negara, mulai dari peningkatan produksi hingga penguatan penerimaan negara.

“Kalau BUK Migas hanya jadi pergantian nomenklatur tapi persoalan mendasar tidak berubah, publik berhak mempertanyakan apa nilai tambah reformasi ini,” ujar Samuel kepada awak media, Senin (28/9/2026).

BUK Migas direncanakan berada di bawah Presiden dan menjadi bagian dari pembahasan RUU Migas. Tujuannya mempercepat perizinan dan mendorong peningkatan produksi migas. Namun, Samuel menegaskan: percepatan tidak boleh melemahkan pengawasan.

“Cepat dalam birokrasi harus berjalan berdampingan dengan transparansi, kepastian hukum, dan akuntabilitas. Bukan berarti standar pengawasan menjadi lebih longgar,” tegasnya.

Kewenangan Besar, Pengawasan Harus Kuat

Posisi BUK Migas langsung di bawah Presiden dipandang berpotensi memperkuat koordinasi lintas sektor. Namun, kewenangan yang besar wajib disertai mekanisme pengawasan yang setara.

“Semakin besar posisi strategis suatu lembaga, semakin penting pula mekanisme checks and balances,” ujar Samuel. Pemerintah diminta memperjelas pembagian kewenangan dengan Kementerian ESDM serta mekanisme pertanggungjawaban, audit, dan pencegahan konflik kepentingan.

Masa Transisi: Empat Kepastian yang Harus Ada

Apabila BUK Migas menggantikan peran SKK Migas, Samuel meminta pemerintah menjamin empat hal selama masa transisi:

1. Kepastian kontrak — status kerja sama yang berjalan tidak terganggu
​
2. Kepastian perizinan — tidak ada kekosongan atau perlambatan proses
​
3. Kepastian investasi — tidak menimbulkan ketidakpastian bagi investor
​
4. Akuntabilitas — jelas siapa bertanggung jawab atas keputusan transisi

Harus Ada Ukuran Keberhasilan yang Jelas

Sejak awal, BUK Migas harus dilengkapi indikator kinerja yang terukur dan terbuka: peningkatan lifting migas, investasi, penerimaan negara, efisiensi perizinan, kualitas pengawasan, hingga ketahanan energi.

“Publik nantinya tidak hanya bertanya apakah BUK Migas sudah berdiri, tapi apa yang dihasilkan. Jika produksi tidak naik, investasi tidak tumbuh, dan pengawasan justru melemah, maka desain ini perlu dievaluasi,” jelasnya.

Samuel menegaskan, yang dibutuhkan bukan sekadar lembaga baru, melainkan tata kelola yang efektif, transparan, dan akuntabel.

“Indonesia membutuhkan tata kelola hulu migas yang mampu menarik investasi, meningkatkan produksi, dan memastikan manfaatnya kembali sebesar-besarnya untuk rakyat. Bukan sekadar mengganti papan nama lembaga,” pungkasnya.

Rencana pembentukan BUK Migas masih menunggu pembahasan dan pengesahan RUU Migas untuk memperoleh landasan hukum yang jelas. (*)