LEBAK– Merespons perkembangan situasi di lapangan terkait diterbitkannya Surat Pemberitahuan Pengosongan Lahan dan Penutupan Akses Nomor: SRT.EKS-18/TMAA/DEP-HUK/IX/2026 oleh pihak manajemen korporasi tertanggal 29 September 2026, Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Nusantara Indah Lingkungan (DPP LSM-NIL) secara resmi menyampaikan sikap kelembagaan yang objektif, dan senantiasa menjunjung tinggi supremasi hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
Ketua Umum DPP LSM-NIL, Michael, menyatakan bahwa pihaknya sangat menghormati asas praduga tak bersalah serta hak keperdataan kepemilikan tanah yang dipegang oleh pihak perusahaan berdasarkan SHGB Nomor 151 dan 138. Namun demikian, LSM-NIL menekankan pentingnya penyelesaian sengketa melalui jalur musyawarah normatif demi menghindari potensi benturan sosial.
Kami sangat menghormati legalitas formal pertanahan yang dimiliki oleh pihak korporasi. Kendati demikian, kami memohon dengan segala hormat agar rencana penutupan akses jalan sepihak per tanggal 01 Oktober 2026 ditunda terlebih dahulu (Status Quo). Hal ini penting guna memberikan ruang bagi institusi negara, seperti BPN dan Pemerintah Daerah, untuk meninjau kembali sejarah serta batas ruang secara objektif,” ujar Michael dalam keterangan tertulisnya di Rangkasbitung, Rabu (30/9).
LSM-NIL menggarisbawahi bahwa berdasarkan ketentuan hukum pertanahan nasional yang diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), ditegaskan bahwa seluruh hak atas tanah memiliki fungsi sosial. Penggunaan lahan tidak boleh mengabaikan kepentingan masyarakat luas, terlebih terhadap keberlangsungan institusi pendidikan keagamaan.
Lebih lanjut, dari perspektif hukum perdata, akses jalan yang menjadi objek sengketa merupakan jalur satu-satunya yang telah digunakan secara terbuka, damai, dan terus-menerus oleh para santri serta warga sekitar sejak tahun 1993 (lebih dari 33 tahun). Kondisi ini secara eksplisit dilindungi oleh Pasal 667 KUHPerdata, di mana pemilik lahan yang terkurung berhak atas akses jalan keluar menuju jalan umum.
Akses ini bukan sekadar jalan biasa, melainkan urat nadi transportasi logistik utama bagi Dapur SPPG Nameng. Perlu dipahami bersama secara luas, Dapur SPPG ini mengemban amanah strategis nasional sebagai pusat penyedia dan distributor Program Strategis Nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk anak-anak sekolah di wilayah Kabupaten Lebak. Segala bentuk tindakan fisik sepihak di lapangan berpotensi mengganggu kelancaran program prioritas negara tersebut,” tambah Michael.
Guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dan menjaga stabilitas keamanan ketenteraman masyarakat (Kamtibmas), LSM-NIL bersama Yayasan Pak Haji Ischak telah melayangkan permohonan perlindungan hukum resmi serta fasilitasi mediasi kepada Bapak. Bupati Lebak, DPRD Kabupaten Lebak, Kapolres Lebak, Kapolsek Rangkasbitung, Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Lebak, Kanwil BPN Banten, Satpol PP, hingga Pemerintah Kecamatan dan Desa Nameng.
LSM-NIL secara tegas mengingatkan bahwa setiap tindakan eksekusi fisik atau pemagaran fasilitas publik tanpa didasari oleh Putusan Eksekusi Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dikategorikan sebagai tindakan main hakim sendiri. Tindakan sepihak di lapangan yang menimbulkan kerusakan berisiko bersinggungan dengan ketentuan pidana Pasal 406 jo. Pasal 170 KUHP Lama atau yang kini diatur dalam Pasal 510 jo. Pasal 262 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang perusakan barang/fasilitas secara bersama-sama.
Kami mempercayai komitmen penuh dari Bapak Bupati Lebak dan Kapolres Lebak untuk bertindak cepat menempatkan personel guna menjaga stabilitas di lokasi. Kami mengimbau semua pihak, termasuk manajemen korporasi, untuk menahan diri dan menyelesaikan persoalan ini secara intelektual di meja mediasi demi menjaga ketenteraman wilayah Kabupaten Lebak,” pungkas Michael.