Oleh: Dr. Budi Suryanto, S.H., M.H., M.Si.
Direktur Landreform ATR/BPN 2017–2018
Jakarta—Persoalan tanah di Indonesia bukan sekadar soal sertipikat atau batas wilayah. Ia adalah persoalan sejarah, keadilan, dan masa depan bangsa.
Di negeri agraris ini, ketimpangan penguasaan tanah semakin melebar: tanah perlahan beralih dari rakyat kecil ke korporasi, seolah-olah sah secara hukum, namun menciptakan ketidakadilan yang mendalam.
“Mereka tidak diusir dengan senjata, tetapi dengan sistem.”
Rakyat menjadi tamu di tanahnya sendiri. Inilah yang disebut: “Neraka Tanpa Api, Tikus Mati di Lumbung Padi.” Tidak ada kekerasan, tetapi rumah hilang, ladang lenyap, masa depan mengabur.
Sumitro Djojohadikusumo mengingatkan:
“Pembangunan yang mengorbankan rakyat kecil adalah pembangunan yang kehilangan jiwa.”
Reforma agraria bukan sekadar membagi tanah. Ia adalah mengembalikan martabat rakyat.
Empat Masalah Pokok Reforma Agraria Saat Ini
- Ketimpangan Penguasaan Tanah
Jutaan hektare dikuasai korporasi, sementara warga yang tinggal puluhan tahun justru dianggap ilegal.
Aset Penggunaan Lain (APL) sering diberikan kepada pemodal, sementara kampung rakyat dimasukkan ke kawasan lindung. Ini ketidakadilan struktural.
- Tanah Tanpa Infrastruktur = Keadilan Semu
Tanah dibagi, tetapi jalan, irigasi, pasar, dan pendampingan tidak ada. Tanah tetap tidak produktif.
“Memberi tanah tanpa jalan adalah ilusi keadilan. Memberi bibit tanpa pasar adalah jebakan kemiskinan.”
- Bahaya Individualisasi
Jika tanah hanya diberikan perorangan tanpa sistem kolektif, tanah akan cepat dijual, spekulasi masuk, dan oligarki baru lahir. - Konflik Agraria Belum Tuntas
Masih jutaan hektare tanah bermasalah — kawasan hutan, tanah adat, permukiman — yang membutuhkan penyelesaian profesional dan menyeluruh.
Dua Pilar Utama: Aset dan Akses
ASET AKSES
Tanah, bibit, pupuk, alat produksi, pelatihan, modal awal Perbankan, pasar, pendampingan teknis, regulasi yang berpihak
Tanpa aset, rakyat tidak bisa memulai Tanpa akses, aset menjadi mati
Negara tidak boleh memberi tanah lalu pergi. Negara harus hadir: membangun jalan ke ladang, irigasi ke sawah, dan membuka pasar ke desa.
Contoh Berjalan: Karawang dan Pertanian Kolektif
Di Karawang, ratusan keluarga mengelola ribuan hektare secara kolektif.
Hasilnya: produksi naik, konflik menurun, ekonomi desa bergerak. Kuncinya bukan tanah semata — tetapi ada akses, pendampingan, dan organisasi petani.
Sumber Tanah TORA Sangat Melimpah
Tanah Objek Reforma Agraria dapat berasal dari:
- Perhutanan Sosial — pinjam pakai hingga 35 tahun
​ - Pelepasan kawasan hutan untuk reforma agraria
Yang penting bukan status hukum semata, tetapi siapa yang diuntungkan.
Jutaan hektare boleh diberikan perusahaan, tetapi rakyat yang sudah puluhan tahun tinggal di sana tidak boleh tersisih.
Sinergi Pusat–Daerah Kunci Keberhasilan
Reforma agraria harus menjadi proyek bersama:
- Pusat: regulasi, anggaran, koordinasi nasional
​ - Provinsi: infrastruktur wilayah, sarana produksi
​ - Kabupaten: pendampingan petani, koperasi, distribusi
Negara harus hadir sampai ke ladang rakyat.
“Reforma agraria tanpa koperasi hanya memindahkan sertipikat. Reforma agraria dengan koperasi mengubah struktur ekonomi.”
Koperasi bukan sekadar simpan pinjam — ia mengelola tanah, produksi, distribusi, dan keuntungan secara adil. Koperasi adalah benteng agar tanah tetap milik rakyat.
“UU Reforma Agraria 2026.
Disahkan DPR pada 22 September 2026, undang-undang ini mengatur penataan penguasaan tanah, penyelesaian konflik, dan perlindungan subjek reforma agraria. Kini yang dibutuhkan:
- Peraturan pelaksana yang berpihak pada rakyat
​ - Birokrasi sederhana, tidak berbelit
​ - Lembaga Pelaksana Reforma Agraria (LPRA) yang kredibel, diisi orang kompeten dan berintegritas
Reforma agraria adalah pilihan politik keberpihakan. Negara harus memilih: tanah untuk segelintir pemodal, atau tanah untuk jutaan petani.
“Ketika rakyat mengelola tanahnya sendiri, mereka tidak hanya menanam padi atau jagung. Mereka menanam harga diri.”
Spirit Sumitro mengajarkan: pembangunan sejati bukan kota megah, tetapi desa yang hidup. Reforma agraria bukan sekadar proyek teknis — ia adalah proyek peradaban.
Dan di sanalah maknanya: tanah untuk keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.