JAKARTA — Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali memeriksa dua saksi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam PT PMM, Jumat (9/10/2026).
Kedua saksi tersebut berinisial HG dari PT Timah Tbk dan LOTJ dari PT PMM. Keduanya hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan guna melengkapi berkas perkara.
Perkara ini mencakup dugaan korupsi di PT PMM pada rentang tahun 2018–2026. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian, namun materi yang ditanyakan belum dirinci.
Penyidik menegaskan proses berjalan secara profesional dan tetap menjaga asas praduga tidak bersalah. Belum ada informasi lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan maupun pihak lain yang akan dipanggil selanjutnya.