JAKARTA — Sudah 13 tahun lamanya keluarga ahli waris Anan bin Ta’ih menunggu pelunasan ganti untung tanah untuk proyek normalisasi Kali Sunter di Kelurahan Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur. Hingga Oktober 2026, uang itu tak kunjung cair.
- Pemilik: Anan bin Ta’ih (SHM)
​ - Luas total: 12.595 m²
​ - Digunakan untuk proyek: 4.963 m²
​ - Lokasi: Kelurahan Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur
​ - Sejak: 2013 — hingga kini belum dibayar
Persoalan bermula pada 2013, saat Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta menghubungi ahli waris untuk negosiasi pembebasan lahan. Kesepakatan telah tercapai, namun menjelang pembayaran, prosesnya berhenti dan menggantung selama belasan tahun.
Pilian P. Hutasoit, Ketua ALMJak:
“Ada perintah dari atasan, tapi tidak dijalankan di bawah. Kami mempertanyakan komitmennya.”
- Gubernur DKI dan Kepala Dinas SDA sudah memberikan disposisi penyelesaian — tidak ditindaklanjuti
​ - BPN sudah menerbitkan perintah bayar kepada Dinas SDA — pencairan tetap tak terjadi
​ - Semua dokumen kepemilikan sah secara hukum, nota perdamaian antar ahli waris sudah dibuat
​ - Potensi kerugian: jika dihitung sewa Rp 200 juta/tahun × 13 tahun = Rp 2,6 miliar
Dian Ardian, perwakilan ahli waris yang telah berulang kali mengadu ke Dinas SDA dan BPN Jakarta Timur tanpa hasil:
“Kami masyarakat kecil. Kami memohon perhatian Gubernur Pramono Anung.”
ALMJak mendesak Dinas SDA DKI Jakarta segera menyelesaikan kewajiban ini. Jika tidak ada solusi, mereka akan melayangkan surat resmi kepada Gubernur dan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut.
Hingga berita ini ditulis, awak media masih berupaya meminta konfirmasi dari Kepala Dinas SDA DKI Jakarta dan Kepala Unit Pengadaan Tanah terkait alasan tertundanya pembayaran.