SERANG – Polres Serang menegaskan bahwa dugaan penyalahgunaan uang pembayaran pajak kendaraan bermotor sebesar Rp7,1 juta yang menyeret nama oknum anggota kepolisian berinisial IYF telah ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Banten.

Penegasan tersebut disampaikan Ps. Kasi Propam Polres Serang, Ipda Warlim, S.H., pada Jumat 16/10/2026, sebagai tanggapan atas pemberitaan yang beredar di media sosial mengenai dugaan keterlibatan oknum anggota Polri dalam persoalan tersebut.

“Kami tegaskan bahwa perkara tersebut sudah ditangani oleh Bidpropam Polda Banten. Proses penanganannya telah berada pada pihak yang berwenang dan akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Ipda Warlim.

Ia menjelaskan bahwa setiap anggota Polri wajib bertanggung jawab atas tindakannya serta mematuhi ketentuan hukum, disiplin, dan kode etik profesi yang berlaku di lingkungan kepolisian.

Menurutnya, Polres Serang mendukung penuh proses penanganan perkara tersebut agar dilakukan secara profesional dan objektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Tidak ada ruang bagi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran. Siapa pun yang melanggar harus siap mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan. Kami mendukung penuh langkah Bidpropam Polda Banten dalam menangani perkara ini secara profesional dan objektif,” ujarnya.

Lebih lanjut, Polres Serang menegaskan komitmennya untuk mendukung penegakan disiplin dan kode etik profesi Polri secara tegas, transparan, dan akuntabel.

Penegakan aturan tersebut berlaku bagi seluruh personel tanpa terkecuali. Namun, dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota berinisial IYF tetap perlu diproses sesuai mekanisme yang berlaku, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat hasil pemeriksaan yang memastikan adanya pelanggaran.

Dengan penanganan yang dilakukan Bidpropam Polda Banten, diharapkan persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional serta memberikan kejelasan mengenai dugaan penyalahgunaan uang pembayaran pajak kendaraan bermotor senilai Rp7,1 juta tersebut.