SERANG, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang masih menunggu kejelasan regulasi pemerintah pusat terkait wacana penyaluran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, Agus Firdaus, mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima informasi resmi mengenai rencana kebijakan tersebut dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maupun Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Menurut Agus, apabila wacana tersebut benar-benar diterapkan, pemerintah daerah akan terlebih dahulu mempelajari ketentuan dan mekanisme pelaksanaannya. Sebab, perubahan sistem pembayaran gaji ASN membutuhkan persiapan serta perencanaan yang matang.

Ia menegaskan, proses perubahan mekanisme pembayaran tersebut tidak bisa dilakukan secara sederhana karena menyangkut sistem pengelolaan keuangan daerah dan kelancaran pembayaran hak para pegawai.

“Nanti kita akan lihat seperti apa ketentuan, aturan dan lain sebagainya, karena pemindahan ini tidak sesederhana memindahkan RKUD. Bahkan proses memindahkan RKUD saja membutuhkan banyak persiapan, apalagi memindahkan payroll atau gaji ini,” ujar Agus.

Agus juga menilai pemerintah pusat perlu mempertimbangkan berbagai aspek secara cermat sebelum mengambil keputusan. Selain kesiapan sistem, diperlukan strategi untuk mengantisipasi sekaligus menyelesaikan berbagai persoalan yang berpotensi muncul dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.

Menurutnya, kejelasan mekanisme menjadi hal penting agar perubahan sistem penyaluran gaji tidak menimbulkan kendala bagi pemerintah daerah maupun ASN sebagai penerima gaji.

“Kami yakin pemerintah pusat sudah mengetahui risikonya, tinggal menunggu seperti apa nanti strategi penyelesaiannya. Kalau sudah ada informasi lanjutan, ini kita informasikan lagi,” katanya.

Pemkab Serang pun masih menunggu informasi dan ketentuan resmi dari pemerintah pusat sebelum menentukan langkah lebih lanjut terkait wacana penyaluran gaji ASN melalui KDMP.