SEMARANG — TNI Angkatan Laut dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperkuat koordinasi untuk mengusut dugaan pelanggaran distribusi BBM yang melibatkan kapal SPOB Nurfaiza 03. Penjelasan ini disampaikan dalam konferensi pers di Markas Lanal Semarang, Kamis (22/10/2026), oleh Dirjen Penegakan Hukum Kementerian ESDM Dr. Rielke Jeffri Huwae dan Komandan Lanal Semarang Kolonel Marinir Sabprowanto.
Kapal SPOB Nurfaiza 03 diamankan Lanal Semarang pada 15 September 2026 karena diduga ada ketidaksesuaian muatan dan dokumen BBM. Saat ini kapal beserta muatannya berada di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, sebagai barang bukti di bawah pengawasan TNI AL sambil menunggu pemeriksaan lanjutan.
Dalam penanganan kasus ini, TNI AL berfokus pada pengamanan wilayah perairan, sedangkan Kementerian ESDM melakukan pemeriksaan teknis dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan BBM. Kedua pihak sepakat memperluas kerja sama untuk mengawasi jalur distribusi energi di Laut Jawa, mengamankan objek vital sektor energi, membina masyarakat pesisir, dan bertukar informasi kerawanan perairan Jawa Tengah.
Dirjen ESDM mengapresiasi langkah pengamanan yang telah dilakukan Lanal Semarang. Sinergi ini sejalan dengan arahan Kepala Staf Angkatan Laut untuk menjaga keamanan perairan dan kepentingan nasional di bidang energi.