SERANG – Pelaksanaan proyek rehabilitasi jembatan penghubung Desa Bojot dan Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, menjadi sorotan awak media pada Kamis (29/10/2026). Pasalnya, sejumlah pekerja di lokasi proyek terpantau diduga tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah pekerja terlihat tidak mengenakan perlengkapan keselamatan, seperti helm pelindung, sepatu keselamatan (safety shoes), dan rompi keselamatan. Kondisi tersebut menjadi perhatian, mengingat pekerjaan rehabilitasi jembatan memiliki risiko keselamatan yang perlu diantisipasi melalui penerapan prosedur K3.
Ironisnya, papan informasi proyek di lokasi turut mencantumkan imbauan untuk mengutamakan keselamatan dan kesehatan kerja. Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai kedisiplinan pekerja serta pengawasan penerapan K3 selama kegiatan konstruksi berlangsung.
Saat dikonfirmasi di lokasi, seorang pengawas yang mengaku bernama Ahmad dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang, Bidang Bina Marga, membenarkan bahwa pihaknya telah memberikan teguran kepada pelaksana pekerjaan terkait persoalan tersebut.
“Kami sudah memberikan surat teguran lisan maupun tulisan kepada CV yang menerima pekerjaan jembatan tersebut,” ujar Ahmad di lokasi.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan penerapan K3 di lokasi proyek telah menjadi perhatian pihak pengawas. Namun, kepatuhan pelaksana dalam memastikan seluruh pekerja menggunakan APD sesuai ketentuan tetap menjadi hal penting yang perlu diperhatikan selama pekerjaan berlangsung.
Selain persoalan keselamatan kerja, progres rehabilitasi jembatan tersebut juga menjadi sorotan. Awak media mempertanyakan perkembangan pelaksanaan pekerjaan di lapangan, terutama terkait kesesuaian progres dengan jangka waktu kontrak yang telah ditetapkan.
Berdasarkan informasi pada papan proyek, pekerjaan rehabilitasi jembatan ruas jalan Bojot–Cemplang memiliki nilai kontrak sebesar Rp570.452.907,36, termasuk pajak pertambahan nilai (PPN). Proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2026.
Adapun waktu pelaksanaan pekerjaan ditetapkan selama 120 hari kalender, terhitung berdasarkan kontrak yang ditandatangani pada 27 Juli 2026. Pelaksana pekerjaan tercantum atas nama PT Banten Saka Jaya Perkasa, sedangkan konsultan supervisi adalah CV Pradipta Karya Utama.
Dengan nilai anggaran ratusan juta rupiah yang bersumber dari keuangan daerah, pelaksanaan pekerjaan diharapkan memenuhi spesifikasi teknis, ketentuan kontrak, serta standar keselamatan kerja yang berlaku.
Penerapan K3 bukan sekadar formalitas atau imbauan yang tercantum pada papan proyek, melainkan bagian penting dari perlindungan pekerja selama menjalankan aktivitas konstruksi. Karena itu, pengawasan dan tindak lanjut terhadap pelanggaran keselamatan perlu dilakukan secara konsisten.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana lapangan PT Banten Saka Jaya Perkasa belum berhasil dikonfirmasi terkait temuan pekerja yang diduga tidak menggunakan APD serta perkembangan pekerjaan di lapangan.
Awak media masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari pihak pelaksana, konsultan supervisi, dan DPUPR Kabupaten Serang guna mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai penerapan K3, tindak lanjut teguran, serta progres rehabilitasi jembatan tersebut.