BANTEN – Gubernur Banten Andra Soni bersama para kepala daerah dan pimpinan DPRD se-Provinsi Banten dan Jawa Barat menandatangani komitmen bersama untuk memperkuat tata kelola pemerintahan serta mencegah tindak pidana korupsi. Komitmen tersebut menitikberatkan pada pembenahan sektor perencanaan, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa.
Penandatanganan komitmen berlangsung dalam Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Kamis 29/10/2026.
Kegiatan tersebut disaksikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Komjen Pol. (Purn.) Akhmad Wiyagus, Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP RI Setya Nugraha, serta Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Ely Kusumastuti.
Turut hadir Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah, Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan, Sekretaris Daerah Provinsi Banten Deden Apriandhi, dan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman.
Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, penandatanganan komitmen tersebut menjadi langkah penting untuk mengevaluasi program pemerintahan sekaligus menindaklanjuti berbagai rekomendasi dari KPK dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurutnya, rapat koordinasi tersebut menjadi momentum untuk menyamakan persepsi dan merumuskan langkah konkret dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Kami bersama-sama membangun komitmen untuk menindaklanjuti berbagai evaluasi yang telah diberikan dari KPK dan Kemendagri, dengan target waktu tidak lebih dari 30 hari ke depan,” ujar Andra Soni.
Ia menegaskan, keberhasilan pemerintahan tidak cukup diukur dari besarnya anggaran atau banyaknya infrastruktur yang dibangun. Hal yang lebih penting adalah kualitas tata kelola, ketepatan penggunaan anggaran, transparansi, serta manfaat program yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Upaya tersebut, lanjutnya, sejalan dengan visi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Banten 2025–2029, yakni mewujudkan Banten Maju, Adil Merata, dan Tidak Korupsi.
Paparkan Capaian Ekonomi dan Tata KelolaDalam kesempatan itu, Andra Soni juga memaparkan sejumlah indikator makro pembangunan Provinsi Banten yang menunjukkan tren positif.
Pada triwulan II 2026, perekonomian Banten tumbuh sebesar 5,49 persen secara tahunan atau year-on-year. Sementara itu, inflasi pada September 2026 tercatat sebesar 3,14 persen, yang menurut data pemerintah daerah berada di bawah angka inflasi nasional.
Di sektor kesejahteraan, tingkat kemiskinan pada Maret 2026 tercatat sebesar 5,38 persen. Rasio gini sebesar 0,312 juga menunjukkan tingkat ketimpangan pengeluaran yang relatif rendah. Adapun tingkat pengangguran terbuka pada Mei 2026 turun menjadi 6,48 persen, sedangkan realisasi investasi pada semester I 2026 mencapai Rp66,3 triliun.
Andra Soni menyebut capaian tersebut didukung oleh upaya perbaikan tata kelola pemerintahan yang dilakukan secara berkelanjutan.
Pemerintah Provinsi Banten juga kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ke-10 kalinya secara berturut-turut. Sementara itu, tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan tercatat mencapai 83,43 persen, melampaui target nasional.
“Capaian tersebut didukung oleh perbaikan tata kelola yang berkelanjutan. Pemprov Banten juga kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk ke-10 kalinya secara berturut-turut, dengan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan mencapai 83,43 persen, melampaui target nasional,” tegasnya.
KPK Tekankan Integritas dan Akuntabilitas AnggaranWakil Ketua KPK Johanis Tanak menyambut baik komitmen yang ditandatangani para kepala daerah dan pimpinan DPRD. Ia menilai, langkah tersebut penting untuk memperkuat integritas penyelenggara negara sekaligus memastikan program pemerintah daerah berjalan sesuai ketentuan.
Menurut Johanis, penguatan tata kelola harus dilakukan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), sehingga setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Tentunya supaya seluruh program pemerintah daerah, mulai dari tahap perencanaan hingga implementasi pada APBD, dapat terlaksana dengan baik, benar, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tutur Johanis.
Ia juga menekankan bahwa integritas harus dimulai dari setiap individu penyelenggara negara dan diterapkan di seluruh organisasi pemerintahan. Dengan demikian, belanja daerah dapat lebih tepat sasaran serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Wamendagri Akhmad Wiyagus mengatakan, kolaborasi antara pemerintah pusat, KPK, BPKP, dan instansi terkait merupakan upaya konkret untuk memperkuat pencegahan korupsi di daerah.
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari klaster ketujuh dalam sepuluh klaster pencegahan korupsi yang dilaksanakan pemerintah.
“Ini merupakan klaster ketujuh dari sepuluh klaster pencegahan yang kami laksanakan. Melalui komitmen ini, pemerintah daerah diberikan waktu 30 hari untuk melaporkan hasil perbaikan tata kelolanya kepada KPK, BPKP, dan Kemendagri,” jelas Wiyagus.
Ia berharap komitmen bersama tersebut tidak berhenti pada penandatanganan, tetapi diwujudkan melalui langkah nyata dalam memperbaiki sistem pemerintahan dan menutup celah terjadinya penyimpangan.
“Sesuai arahan Mendagri, kita ingin berfokus dan memperkuat sektor area pencegahan di semua lini pemerintahan,” pungkasnya.
Melalui komitmen tersebut, pemerintah daerah diharapkan semakin memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan daerah guna mencegah potensi korupsi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.