LEBAK – Aktivitas Galian C di titik koordinat Rahong, Desa Cimarga, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak disorot warga. Galian yang disebut-sebut milik Jibrata Tanjil dan dipercayakan pengelolaannya kepada seseorang bernama Rahmat alias Mamat ini diduga sudah habis masa perizinannya namun masih tetap beroperasi.selasa 22/2026

Pantauan awak media di lapangan, Selasa, 22 September 2026, aktivitas alat berat masih terlihat berjalan.
Tak hanya soal izin, galian tersebut juga diduga terlibat dalam praktik penyulingan BBM di beberapa SPBU.
Berdasarkan informasi dan data yang dihimpun di lapangan, praktik penyulingan BBM tersebut diduga benar adanya.
“yang terpantau penyulingan di lokasi tersebut, dugaan bahwa informasi yang diterima memang benar ada. Adapun penyulingan adakalanya sering bergantian kendaraan miliknya,” ujar sumber terpercaya kepada media.
Sumber menyebutkan, jumlah armada yang digunakan untuk kegiatan tersebut mencapai 13 unit dan sering berganti-ganti kendaraan.

“adapun jenis kendaraan dan jumlah menurut sumber kendaraan ada 13 armada,” tambah sumber.
Untuk menjaga keberimbangan berita, awak media telah mencoba melakukan konfirmasi kepada pengelola lapangan, Rahmat atau yang akrab disapa Mamat, melalui nomor kontak WhatsApp pribadinya.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban darinya. Padahal kontak tersebut jelas aktif dan centang dua.
Sementara itu, awak media mendesak kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan dinas terkait, baik Satpol PP, Dinas ESDM Provinsi Banten, dan Polres Lebak, agar segera menindaklanjuti dan memeriksa kembali legalitas Galian C di Rahong Cimarga tersebut.
Jika terbukti beroperasi tanpa izin dan melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi, maka pengelola terancam pidana berat sesuai UU Minerba dan UU Migas.
(Tim Investigasi)