Jakarta — Kejaksaan Agung memperkuat kolaborasi dengan Kementerian Kesehatan, tidak hanya melalui fungsi penindakan, tetapi juga pendampingan hukum sejak tahap perencanaan program strategis.

Langkah ini ditandai dengan penandatanganan dua Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (21/9/2026).

“Dua Jalur Kerja Sama Pengamanan Program Kesehatan

PKS Pertama — ditandatangani Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani bersama Sekretaris Jenderal Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha, mencakup pengawalan dan pengamanan Proyek Strategis Nasional serta program prioritas Kemenkes, termasuk deteksi dini terhadap potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT).

PKS Kedua — ditandatangani Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna bersama Kunta Wibawa Dasa Nugraha, berfokus pada penanganan masalah hukum serta pemberian pertimbangan hukum terhadap kebijakan, kontrak, dan tindakan administratif Kemenkes.

“Perjanjian ini bukan sekadar seremonial, melainkan menjadi landasan yang kuat untuk aksi nyata.

Kejaksaan tidak hanya menjalankan fungsi penindakan, tetapi juga memiliki peran dalam pencegahan dan pengamanan, terutama terhadap proyek strategis dan program prioritas nasional,” ujar Jamintel Reda Manthovani.

“Pertukaran Data hingga Penguatan SDM

Kerja sama mencakup pertukaran data dan informasi untuk mendukung deteksi dini, serta peningkatan kapasitas SDM melalui pelatihan, lokakarya, dan bimbingan teknis.

Tujuannya agar pengawalan berjalan sejak tahap identifikasi risiko, bukan hanya saat masalah muncul.

“Antisipasi Risiko Hukum Transformasi Kesehatan

Jamdatun Narendra Jatna menyoroti perubahan besar di sektor kesehatan — mulai dari transformasi layanan kuratif ke promotif-preventif, integrasi data SATUSEHAT, pendidikan dokter spesialis berbasis RS, ketahanan farmasi, hingga program Cek Kesehatan Gratis — yang membawa konsekuensi hukum baru yang harus dipetakan sejak awal.

“Jaksa Pengacara Negara harus dapat dilibatkan ketika kebijakan sedang dirancang, ketika kontrak sedang disusun, ketika proyek strategis akan dijalankan, atau ketika terdapat risiko hukum yang perlu dipetakan sejak awal,” tegas Narendra.

Keterlibatan JPN melalui pendampingan, pertimbangan hukum, dan audit hukum tidak dimaksudkan mengambil alih kewenangan pengambil keputusan, melainkan memastikan setiap langkah memiliki dasar hukum yang jelas dan risiko dapat dikelola.

“Hukum Sebagai Instrumen Pencegahan

Pendekatan ini menempatkan aspek hukum bukan sekadar penyelesaian sengketa, melainkan bagian dari perencanaan.

Di tengah kebutuhan kecepatan penanganan kesehatan, keseimbangan antara kecepatan dan kehati-hatian, inovasi dan kepatuhan, serta fleksibilitas dan akuntabilitas menjadi kunci.

Dengan dua PKS ini, diharapkan program prioritas Kemenkes dapat berjalan dengan kepastian hukum yang lebih kuat, risiko lebih terukur, dan pelaksanaan yang lebih akuntabel.