LEBAK, BANTEN – Dugaan praktik tambang ilegal yang kebal hukum kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Kabupaten Lebak. Aktivitas Galian C di titik Rahong, Desa Cimarga, Kecamatan Cimarga, yang disebut-sebut milik Jibrata Tanjil dengan pengelola lapangan Rahmat alias Mamat, nekat beroperasi meski izinnya diduga kuat telah habis.
Pantauan langsung Tim Investigasi di lokasi, Selasa, 22 September 2026, alat berat masih meraung-raung mengeruk tanah. Debu beterbangan, dump truk keluar masuk tanpa rasa takut sedikitpun terhadap aparat.
Ini bukan sekadar soal izin mati. Skandal yang lebih besar tercium.
Dari hasil investigasi mendalam, galian tersebut diduga menjadi kedok praktik penyulingan dan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar.

Seorang sumber terpercaya yang tak ingin disebutkan namanya membongkar modus operasinya kepada media.
“Seperti yang terpantau penyulingan di lokasi tersebut, dugaan kuat bahwa informasi yang diterima benar adanya. Adapun penyulingan adakalanya sering bergantian kendaraan miliknya,” ujar sumber.
Sumber itu bahkan membeberkan jumlah armada yang dipakai untuk melangsir solar tersebut mencapai belasan.
“Sementara yang terlihat jenis kendaraan dan jumlah menurut sumber kendaraan ada 13 armada,” tegasnya.
Dugaan kuat, 13 armada itu digunakan secara bergantian untuk mengangkut solar subsidi dari beberapa SPBU, kemudian disuling dan dijual kembali ke lokasi galian dengan harga industri. Jika benar, ini adalah kejahatan serius pelanggaran UU Migas.
Untuk menjaga kode etik jurnalistik, awak media telah melakukan upaya konfirmasi kepada pengelola lapangan, Mamat, melalui pesan WhatsApp pribadinya.
Ironisnya, meski pesan telah centang dua dan nomornya aktif, Mamat memilih BUNGKAM. Sikap bungkam ini justru memperkuat dugaan adanya praktik ilegal yang sengaja ditutupi.
Mendengar adanya pemberitaan ini, Ketua Umum LSM Pemuda Banten Bersatu (PBR), Tisna, angkat bicara. Ia menegaskan tidak akan tinggal diam.
“Saya akan menindaklanjuti adanya dugaan penyulingan solar di Galian C Rahong Cimarga. Dalam waktu dekat kami akan melayangkan surat laporan resmi ke Polda Banten dan ESDM Provinsi Banten agar segera turun dan menutup galian ilegal itu,” tegas Tisna kepada media.
Tisna menilai, jika pembiaran terus terjadi, maka APH dan Dinas terkait di Lebak patut diduga tutup mata.
Kini publik menanti ketegasan Satpol PP Lebak, Dinas ESDM Provinsi Banten, dan Polres Lebak. Jangan sampai slogan penegakan hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas.
Jika terbukti beroperasi tanpa izin dan menyalahgunakan BBM subsidi, pengelola terancam Pidana Berat UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 Miliar.