Serang — Sebanyak 51 peserta Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Angkatan ke-28 PWI Banten dinyatakan lolos dan memenuhi syarat kompetensi. Pengumuman sekaligus penutupan kegiatan berlangsung di lingkungan Mapolda Banten, Rabu (23/9/2026).

Terverifikasi Dewan Pers, Berhak Atas Perlindungan Undang-Undang

M. Nuh dari PWI Pusat menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh peserta yang telah lulus ujian. Ia menjelaskan bahwa nama-nama yang dinyatakan kompeten akan diverifikasi dan dimuat di situs resmi Dewan Pers.

“Dengan terdaftar secara resmi, maka wartawan tersebut adalah Wartawan Republik Indonesia yang sah dan dilindungi oleh undang-undang,” tegas M. Nuh.

Para peserta akan menerima Sertifikat dan Kartu Tanda Kompetensi Wartawan yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PWI dan Ketua Dewan Pers.

Tekankan Profesionalisme di Era Digital

Sementara itu, Jufri Alkatir, Ketua Departemen Pendidikan sekaligus pengawas dari PWI Pusat, memberikan pesan penting kepada para wartawan yang telah lulus:

“Di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital saat ini, saya berharap rekan-rekan sekalian senantiasa meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan tugas jurnalistik,” ujar Jufri.

UKW Angkatan ke-28 ini menjadi bukti komitmen PWI Banten dalam terus meningkatkan kualitas dan kompetensi para anggotanya, agar tetap terpercaya, akurat, dan bertanggung jawab di tengah arus informasi yang semakin cepat.

Selamat dan sukses untuk seluruh 51 wartawan yang telah dinyatakan kompeten! Semoga semakin profesional dan berkarya bagi masyarakat dan bangsa.