Serang, Banten — Di tengah larangan tegas Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) yang melarang penjualan buku kepada siswa di satuan pendidikan, justru sejumlah guru di SD Gempol, Kota Serang, diduga tetap melakukan praktik penjualan buku langsung kepada siswa.

Praktik ini dinilai bertentangan dengan peraturan yang berlaku dan membebani orang tua siswa.

⚖️ ATURAN KEMENDIKBUD YANG DILANGGAR

Kemendikbud telah menetapkan aturan yang melarang keras pihak sekolah maupun guru menjual buku kepada siswa, antara lain melalui:

1. Peraturan Mendikbud No. 6 Tahun 2021 — menegaskan bahwa buku pelajaran utama disediakan pemerintah secara gratis. Sekolah dan guru tidak boleh mewajibkan maupun menjual buku tambahan kepada siswa.

2. Surat Edaran Kemendikbud tentang Pencegahan Pungutan Liar — melarang segala bentuk penjualan buku, LKS, lembar kerja, atau barang lain kepada siswa sebagai syarat pembelajaran.

Inti larangannya: Guru dilarang menjual buku, dilarang mewajibkan pembelian, dilarang menentukan tempat pembelian, dan dilarang mengaitkan pembelian buku dengan tugas atau nilai siswa.

❌ FAKTA DI SD GEMPOL: GURU YANG MENJUAL

Berdasarkan informasi yang diterima, justru guru-guru di lingkungan SD Gempol yang diduga:

  • ❌ Menawarkan dan menjual buku langsung kepada siswa di dalam kelas
  • ❌ Memberitahukan harga kepada siswa dan meminta dibawa uang ke sekolah
  • ❌ Seolah-olah menjadikan buku tersebut keperluan wajib pelajaran
  • ❌ Salah satu buku yang dijual adalah buku berjudul “Jago Matematika” seharga Rp22.000 kepada siswa kelas 4, 5, dan 6

Padahal menurut aturan Kemendikbud, guru tidak boleh berperan sekaligus sebagai penjual di sekolah — karena itu menciptakan tekanan posisi: siswa dan orang tua merasa terpaksa membeli demi kebaikan anaknya di kelas.

📌 MENGAPA INI DILARANG?

  • ⚠️ Posisi tidak seimbang: Siswa sulit menolak tawaran gurunya karena takut berdampak pada perlakuan di kelas
  • ⚠️ Buku pelajaran sudah disediakan gratis oleh pemerintah — tidak boleh diganti atau ditambah dengan kewajiban beli buku lain
  • ⚠️ Pungutan terselubung: Penjualan buku oleh guru dikategorikan sebagai pungutan tidak resmi yang dilarang
  • ⚠️ Membebani orang tua: Biaya Rp22.000 per buku terlihat kecil, tapi jika berulang dan dari banyak guru, sangat memberatkan

🗣️ KELUHAN ORANG TUA

Seorang wali murid SD Gempol menyampaikan kekhawatirannya:

“Anak saya pulang membawa pesan dari gurunya harus bawa uang Rp22.000 untuk beli buku matematika. Katanya dipakai untuk pelajaran. Kami bingung — bukankah buku pelajaran sudah gratis? Dan bukankah guru dilarang berjualan di sekolah?”

✅ YANG HARUSNYA TERJADI

  • ✅ Buku pelajaran wajib = disediakan gratis pemerintah
  • ✅ Buku tambahan = sukarela, dibeli sendiri di luar sekolah, tanpa pengarahan guru
  • ✅ Guru boleh merekomendasikan judul buku — tetapi tidak boleh menjual, tidak boleh mematok harga, tidak boleh mewajibkan

📞 DIMANA HARUS DILAPORKAN?

Orang tua yang mengalami hal serupa di SD Gempol berhak melaporkan ke:

1. Kepala Sekolah SD Gempol — agar menindaklanjuti pelanggaran internal

2. Dinas Pendidikan Kota Serang — untuk pemeriksaan dan penindakan

3. Saluran Pengaduan Kemendikbud — jika tidak ditangani di tingkat daerah

“Guru mengajar, bukan berdagang. Ketika guru menjual buku kepada muridnya, batas profesionalitas sudah dilanggar — dan aturan Kemendikbud jelas melarang hal ini.”