LEBAK, BANTEN — Polres Lebak resmi menindaklanjuti laporan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga / KDRT yang dilaporkan oleh seorang warga. Rabu 9 / 2026.

Berdasarkan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Nomor: B/142/IX/ Res.1.6/2026/Reskrim yang diterbitkan 3 September 2026, laporan tersebut telah diterima dan saat ini masuk tahap penyelidikan.

Laporan itu teregister dengan Nomor R/LI-275/VIII/2026 tanggal 30 Agustus 2026 terkait dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Surat pemberitahuan itu ditujukan kepada Sdri. MASRIYAH Binti MAS’UD, warga Kp. Borondong Rt.04 Rw.02 Desa Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.

  1. Laporan Diterima: Pengaduan korban telah diterima Polres Lebak.
  2. Masuk Tahap Penyelidikan: Pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan dan akan memberitahukan perkembangan lebih lanjut.
  3. Penanggung Jawab: Untuk kepentingan penyelidikan, Polres Lebak menunjuk AIPTU ARY ERWANTORO selaku Penyidik Pembantu. Jika diperlukan korban dapat menghubungi di Nomor HP 085213209886.
  4. Ditandatangani: Surat ditandatangani oleh ARNOVA HONGLI LIMBONG, S.H., Kanit IDIK IV / PPA Satreskrim Polres Lebak, u.b. Kasatreskrim Polres Lebak.

Kasus KDRT merupakan delik aduan yang menjadi atensi Polres Lebak. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika menjadi korban kekerasan.