Menurut Indra Waspada, jika dianalogikan satu butir obat dikonsumsi oleh satu orang, maka ribuan obat yang disita tersebut berpotensi disalahgunakan oleh ribuan orang.
“Artinya, dari pengungkapan ini setidaknya 10.779 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan obat-obatan berbahaya,” jelasnya.
Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Tangerang dan akan dimusnahkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Indra menegaskan, peredaran minuman keras ilegal maupun obat keras tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga kerap menjadi pemicu berbagai tindak kriminal dan gangguan ketertiban di tengah masyarakat.
“Karena itu kami akan terus melakukan penindakan tegas dan berkelanjutan terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat di wilayah hukum Polresta Tangerang,” tegasnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk ikut menjaga situasi kamtibmas selama bulan Ramadan. Orang tua diminta meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, khususnya pada malam hari, guna mencegah keterlibatan dalam aksi tawuran, perang sarung, balap liar, hingga penyalahgunaan miras dan narkotika.