TANGERANG — Aparat Polresta Tangerang berhasil mengungkap peredaran minuman keras ilegal dan obat keras tanpa izin dalam Operasi Pekat Maung 2026 yang digelar selama 10 hari, mulai 16 hingga 25 Februari 2026. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 2.268 botol minuman keras dan 10.779 butir obat keras ilegal dari berbagai lokasi di wilayah hukum Polresta Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, Operasi Pekat Maung merupakan operasi kewilayahan yang menyasar berbagai penyakit masyarakat seperti peredaran miras ilegal, premanisme, perjudian, prostitusi, hingga potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Operasi ini merupakan langkah preventif untuk menekan potensi gangguan kamtibmas, terutama menjelang bulan suci Ramadan,” ujar Indra Waspada saat ekspos hasil operasi kepada media, Kamis (5/3/2026).

Ia menjelaskan, salah satu fokus utama operasi adalah menindak peredaran minuman keras tanpa izin yang kerap menjadi pemicu tindak kriminal, perkelahian, hingga gangguan ketertiban umum di masyarakat.

Dari hasil operasi tersebut, petugas mengamankan 189 dus minuman keras dari berbagai merek dengan total 2.268 botol, serta 24 kaleng minuman keras.

“Ribuan botol miras tersebut kami amankan dari berbagai titik di wilayah hukum Polresta Tangerang,” katanya.

Selain miras, polisi juga mengungkap peredaran obat keras ilegal. Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan 6 orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran obat-obatan tanpa izin.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita 10.779 butir obat keras, di antaranya 979 butir Tramadol, 1.824 butir Trihexyphenidyl, 2.242 butir Hexymer, serta sejumlah jenis obat lainnya.

Menurut Indra Waspada, jika dianalogikan satu butir obat dikonsumsi oleh satu orang, maka ribuan obat yang disita tersebut berpotensi disalahgunakan oleh ribuan orang.

“Artinya, dari pengungkapan ini setidaknya 10.779 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan obat-obatan berbahaya,” jelasnya.

Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Tangerang dan akan dimusnahkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Indra menegaskan, peredaran minuman keras ilegal maupun obat keras tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga kerap menjadi pemicu berbagai tindak kriminal dan gangguan ketertiban di tengah masyarakat.

“Karena itu kami akan terus melakukan penindakan tegas dan berkelanjutan terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat di wilayah hukum Polresta Tangerang,” tegasnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk ikut menjaga situasi kamtibmas selama bulan Ramadan. Orang tua diminta meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, khususnya pada malam hari, guna mencegah keterlibatan dalam aksi tawuran, perang sarung, balap liar, hingga penyalahgunaan miras dan narkotika.