SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten melalui Subdit Jatanras berhasil membongkar sindikat pencurian dengan pemberatan kendaraan roda empat (R4), khususnya mobil jenis losbak atau pick up, yang beraksi di sejumlah wilayah hukum Polda Banten.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka, yakni RH (25), DP (44), AR (41), dan AT (47). Sementara satu pelaku berinisial RG masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari tiga laporan polisi terkait pencurian kendaraan jenis pick up atau losbak.
“Polda Banten melalui Subdit Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan secara mendalam setelah menerima laporan terkait pencurian kendaraan jenis pick up atau losbak. Penyelidikan dilakukan dengan pemeriksaan saksi, pengecekan rekaman CCTV serta penelusuran keberadaan kendaraan hasil kejahatan,” ujar Dian saat konferensi pers, Selasa 1/9/2026.
Kasus pencurian tersebut terjadi di sejumlah lokasi, yakni Jalan Link. Sili Lebak, RT 01/08, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang; Kampung Cikele RT 004/RW 003, Desa Cigelam, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang; serta sebuah ruko milik pelapor di Jalan Raya Anyar–Jaha, Kampung Kubar, Desa Mekarsari, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang.Menurut Dian, para pelaku menyasar kendaraan jenis pick up atau losbak yang sedang terparkir di rumah maupun halaman ruko korban.
“Para pelaku menyasar kendaraan jenis pick up atau losbak yang sedang terparkir di rumah maupun halaman ruko korban. Kendaraan tersebut diambil dengan menggunakan cara-cara yang telah dipersiapkan oleh para pelaku,” jelasnya.
Dalam salah satu kasus, korban memarkirkan kendaraan Suzuki Futura SR 150 Pick Up tahun 2014 dalam kondisi terkunci. Namun, pada pagi harinya kendaraan tersebut telah hilang dan pintu pagar rumah dalam keadaan terbuka. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp60 juta.
Dalam perkara lainnya, pelaku mencuri Suzuki Pick Up warna abu-abu metalik dengan nomor polisi B 9791 SAI yang sebelumnya diparkir di halaman rumah korban dalam keadaan terkunci. Kendaraan diketahui hilang pada keesokan harinya dengan kerugian sekitar Rp35 juta.
Sementara dalam perkara ketiga, pelaku mengambil kendaraan Suzuki ST150 Pick Up warna hitam dengan nomor polisi A 8037 AG dengan cara merusak kunci kontak. Korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp65 juta.
Berbekal laporan tersebut, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, pengecekan rekaman CCTV hingga penelusuran keberadaan kendaraan hasil kejahatan.
Hasilnya, RH dan DP berhasil diamankan pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 04.00 WIB di Gerbang Tol Tomang, Jakarta–Tangerang.
“Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 14 kali di wilayah hukum Polda Banten. Kendaraan hasil pencurian selanjutnya dijual kepada AR dengan harga bervariasi antara Rp7 juta sampai Rp15 juta,” ungkap Dian.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AR di Pemalang, Jawa Tengah. Pengembangan selanjutnya dilakukan terhadap AT yang berhasil diamankan pada Minggu, 23 Agustus 2026.
Dari tangan AT, polisi menemukan sembilan unit kendaraan mobil jenis losbak yang diduga merupakan hasil pembelian dari AR.Dalam menjalankan aksinya, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. RH berperan menyiapkan kendaraan untuk mencari lokasi sasaran pencurian serta mengamati situasi sekitar saat beraksi.
Sementara DP berperan menyiapkan kunci T, kunci kontak dan socket sekaligus menjadi eksekutor pencurian. AR berperan sebagai penampung atau pembeli mobil hasil curian dari RH dan DP. Sedangkan AT berperan sebagai penampung atau pembeli mobil hasil curian dari AR.
“Modus operandi yang dilakukan para pelaku yaitu membobol pintu kendaraan, merusak kunci kontak, serta mengganti kunci kontak dengan kunci yang telah dipersiapkan,” jelas Dian.
Adapun motif para pelaku melakukan pencurian kendaraan jenis pick up atau losbak adalah untuk mendapatkan keuntungan dengan menjual kembali kendaraan hasil curian.
“Motif para pelaku adalah mendapatkan keuntungan dengan cara menjual kembali kendaraan hasil pencurian. Terhadap para tersangka saat ini dilakukan proses hukum sesuai dengan peran masing-masing,” tegasnya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 11 unit kendaraan roda empat jenis pick up atau losbak sebagai barang bukti. Kendaraan tersebut terdiri dari Suzuki Futura/Suzuki Carry, Mitsubishi Pick Up dan sejumlah kendaraan losbak atau pick up lainnya.
Selain kendaraan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, di antaranya satu buah kunci L berikut anak kunci dan STNK, satu buah kunci T, dua buah kunci kontak, empat buah anak kunci kontak merek Car Show, satu kartu e-money Mandiri, satu unit handphone merek Vivo warna biru, serta sejumlah dokumen kendaraan dan STNK.
Atas perbuatannya, tersangka RH dan DP disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Sedangkan tersangka AR dan AT disangkakan melanggar Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penadahan, dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.
Dian mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban kehilangan kendaraan jenis pick up atau losbak agar segera melapor kepada kepolisian.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang pernah menjadi korban kehilangan kendaraan jenis pick up atau losbak, khususnya yang memiliki ciri-ciri kendaraan sesuai dengan barang bukti yang telah kami amankan, agar segera melapor atau berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut,” ujarnya.
Ia juga meminta masyarakat yang pernah kehilangan kendaraan namun belum membuat laporan agar segera melaporkan kejadian tersebut.
“Hal ini penting agar kami dapat melakukan pencocokan data dan menindaklanjuti apabila kendaraan tersebut merupakan bagian dari hasil kejahatan yang berhasil kami ungkap,” lanjutnya.
Dian menegaskan, Polda Banten masih akan mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya kendaraan maupun pelaku lain yang masih berkaitan dengan jaringan pencurian tersebut.
“Polda Banten berkomitmen untuk terus mengembangkan perkara ini dan menelusuri kemungkinan adanya kendaraan lain maupun pelaku lain yang masih berkaitan dengan jaringan tersebut. Kami berharap masyarakat tidak ragu untuk melapor dan memberikan informasi kepada kepolisian,” pungkasnya.