LEBAK, BANTEN — Janji lunas 20 gram emas milik H. Juli, warga Kecamatan Cijaku, tak kunjung ditepati. Kasus yang menyeret nama perangkat Desa Mekarjaya ini kini masuk tahap klarifikasi di LBH ARB DPC Kabupaten Lebak, Senin (10/8/2026).
Emas itu disebut dipinjam berdasarkan kesepakatan para pihak. Namun hingga kini pengembalian belum tuntas meski sudah ditagih berkali-kali.
Dalam klarifikasi, Asep Juanda, Sekretaris Desa Mekarjaya, buka suara. Ia mengaku dana hasil emas tersebut digunakan sebagai dana talangan untuk kegiatan PTSL masyarakat.
“Penggunaannya dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama dengan Jaro dan sejumlah pihak lainnya,” ujar Asep.
Namun LBH ARB belum bisa memastikan kebenaran keterangan itu. Pihaknya masih akan mencocokkan dengan dokumen dan keterangan pihak lain.
Ketua LBH ARB Lebak, Andi Amrillah, menegaskan pihaknya tidak mau buru-buru menyimpulkan ada tindak pidana.
“Kami menghargai penjelasan Pak Asep. Tapi yang kami kejar sekarang: dasar kesepakatannya apa, sumber pembiayaan PTSL dari mana, dan siapa yang bertanggung jawab mengembalikan 20 gram emas ke H. Juli,” tegas Andi.
Menurutnya, “Kalaupun benar untuk PTSL masyarakat, tetap harus jelas siapa penanggung jawab kewajibannya kepada H. Juli sebagai pihak yang menyerahkan emas.”
LBH ARB sudah mengantongi data APBDes Desa Mekarjaya.
- 2024: Pagu Dana Desa Rp876,88 juta
- 2025: Pagu Dana Desa Rp929,97 juta
Namun dari rincian dan papan informasi APBDes yang didokumentasikan, belum terlihat nomenklatur PTSL secara eksplisit.
“Kami tidak ingin membangun opini dari dugaan. Data APBDes ini akan kami pakai untuk minta klarifikasi. Ada kegiatan PTSL atau tidak? Sumber dananya dari mana? Ada kesepakatan dana talangan atau tidak? Dan pertanggungjawabannya bagaimana?” jelas Andi.
H. Juli berharap masalah ini segera selesai secara baik. Sebelumnya memang sudah ada pembayaran bertahap berupa uang. Tapi menurutnya, kesepakatan awal adalah pengembalian 20 gram emas.
LBH ARB menyatakan tetap mengedepankan musyawarah. Namun jika dari hasil pemeriksaan ditemukan unsur hukum dan bukti cukup, jalur hukum akan ditempuh.
“Kami beri ruang semua pihak menjelaskan. Tapi hukum harus tetap ditegakkan,” tutup Andi