PANDEGLANG – Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang, Sutoto, menegaskan bahwa sekolah tidak diperbolehkan menggelar kegiatan perpisahan maupun kenaikan kelas secara berlebihan, terlebih jika disertai pungutan kepada wali murid. Pernyataan tersebut disampaikan Sutoto, pada Senin (15/06/2026).
Ia menegaskan, segala bentuk iuran atau pungutan kepada orang tua siswa untuk kegiatan perpisahan maupun kenaikan kelas tidak dibenarkan, meskipun telah melalui musyawarah dan mendapatkan persetujuan dari wali murid maupun komite sekolah.
“Apabila masih ditemukan sekolah yang melakukan pungutan kepada wali murid untuk kegiatan perpisahan atau kenaikan kelas, maka Dinas Pendidikan akan memberikan teguran hingga sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Sutoto.
Menurut dia, larangan tersebut bertujuan mencegah munculnya beban tambahan bagi orang tua siswa serta memastikan kegiatan sekolah dilaksanakan secara sederhana dan proporsional.
Kebijakan itu merujuk pada surat edaran yang sebelumnya diterbitkan oleh Plt Kepala Disdikpora Kabupaten Pandeglang saat itu, Asep Rahmat, terkait pelaksanaan kegiatan kenaikan kelas dan perpisahan di lingkungan satuan pendidikan.
Dalam surat edaran tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang menghimbau beberapa hal sebagai berikut:
Agar setiap satuan pendidikan tidak merayakan kenaikan kelas dan/atau perpisahan secara berlebihan.
Bilamana tetap melaksanakan kegiatan perpisahan atau kenaikan kelas, agar dilaksanakan secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan sarana prasarana yang tersedia serta tidak diperkenankan melakukan pungutan kepada wali murid.
Perayaan kenaikan kelas yang efektif dan efisien di antaranya menggunakan ruang kelas yang ada (indoor), tidak diperkenankan melakukan sewa-menyewa sound system, panggung, tenda, kostum peserta didik maupun alat pendukung lainnya, tidak mengadakan jamuan makan dan minum, serta diharapkan wali murid membawa makanan dan minuman dari rumah (papahare/papadangan).
Selain itu, kegiatan diarahkan untuk menampilkan kreativitas peserta didik dengan menggunakan kostum terbaik dari rumah tanpa membeli seragam khusus dan tidak diperkenankan menampilkan pihak luar.
Apabila ada donatur di wilayah setempat yang ingin memberikan bantuan secara sukarela, maka satuan pendidikan dapat menerimanya untuk mendukung kegiatan tersebut sepanjang dapat dipertanggungjawabkan.
Koordinator wilayah Se-Kabupaten Pandeglang diminta melakukan monitoring terhadap pelaksanaan ketentuan tersebut di wilayah masing-masing dan melaporkan hasilnya kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang melalui bidang terkait.
Sutoto berharap seluruh satuan pendidikan dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan agar kegiatan kenaikan kelas maupun perpisahan tetap berlangsung sederhana, edukatif, dan tidak memberatkan masyarakat, Tutupnya.