LEBAK – Tokoh masyarakat Kabupaten Lebak, Buya Sujana Karis, meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang telah dilaporkan oleh keluarga korban.
Buya Karis mengaku prihatin sekaligus geram atas maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak, yang seharusnya mendapat perlindungan dan pengayoman, terutama karena korban masih berstatus pelajar sebagai generasi penerus bangsa.
“Mendengar informasi dugaan pencabulan anak di bawah umur yang kerap terjadi di Kabupaten Lebak sangat menjijikkan, apalagi diduga dilakukan oleh oknum pensiunan ASN yang merupakan tetangga korban. Kepolisian harus mengusut tuntas kasus ini,” tegasnya kepada wartawan, pada Minggu (28/03/2026).
Ia menilai, meningkatnya kasus serupa dalam beberapa bulan terakhir harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah, khususnya dinas yang menangani perlindungan perempuan dan anak. Menurutnya, korban perlu mendapatkan pendampingan serta pemenuhan hak-haknya.
“Kasus ini harus menjadi perhatian serius Pemkab Lebak, terutama dinas terkait. Pemerintah harus hadir untuk melindungi dan memberikan pendampingan kepada korban yang masih di bawah umur,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan SN (55), oknum mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lebak, telah dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Lebak, Polda Banten, Sabtu (28/3).
Laporan tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum korban dari Thamrin Law Firm Jakarta Barat dengan nomor perkara LP/B/87/III/2026/SPKT/Polres Lebak/Polda Banten.
Kuasa hukum korban, Dedi Sumbowo, menyebut korban berinisial MP (15), seorang siswi kelas III SMP di Kabupaten Lebak. Dugaan pencabulan terjadi dua kali, yakni pada November 2025 dan Februari 2026.
“Peristiwa terjadi di rumah korban di wilayah Kecamatan Maja. Kasus ini sebelumnya sempat dilaporkan dan kini menjadi atensi Kapolres Lebak,” kata Dedi kepada wartawan di Rangkasbitung.