PANDEGLANG – Pelaksanaan proyek pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Banten Paket 1 di Kabupaten Pandeglang senilai Rp2,8 miliar diduga menyisakan persoalan. Sejumlah pekerja mengaku belum menerima upah, sementara pembayaran material bangunan juga disebut belum diselesaikan oleh pihak pemborong.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek dengan Nomor Kontrak SPK-7/PPPK.PL-26/D2/DIALUR1/BPJS/2025 tertanggal 13 Oktober 2025 tersebut dikerjakan oleh CV Mulia Berkahtama Abadi dengan pengawasan konsultan manajemen konstruksi dari PT Amythas. Proyek yang bersumber dari program Badan Gizi Nasional Republik Indonesia itu dibangun di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten Pandeglang, tepatnya di area Dinas Perhubungan di Kelurahan Kabayan.
Meski bangunan telah rampung, proyek dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut diduga masih menyisakan tunggakan pembayaran kepada pekerja dan pemasok material.
Salah seorang pekerja, Emi, mengaku dirugikan akibat belum dibayarkannya upah kerja. Menurut dia, Direktur CV Mulia Berkahtama Abadi berinisial David menunjuk seorang pelaksana lapangan bernama Isro untuk mengerjakan proyek tersebut.
“Kami merasa dirugikan. Nilai yang belum dibayarkan kurang lebih Rp150 juta. Bagi kami, uang sebesar itu sangat berarti,” ujar Emi kepada wartawan, pada Minggu (14/06/2026).
Emi mengungkapkan, sedikitnya 16 pekerja serta sejumlah pemasok material hingga kini belum menerima hak mereka. Ia juga menyebut warga sekitar mempertanyakan kelengkapan perizinan operasional bangunan SPPG tersebut.
“Kami warga sekitar akan menolak jika bangunan ini diresmikan atau dioperasikan sebelum seluruh kewajiban kepada pekerja dan pemasok material diselesaikan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihak yang merasa dirugikan mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum apabila persoalan tersebut tidak segera dituntaskan.
Keluhan serupa dibenarkan tokoh masyarakat setempat, KH Endin Jaenudin. Menurutnya, sejumlah pekerja memang mengadu karena upah mereka belum dibayarkan, meski pekerjaan konstruksi telah selesai.
“Benar, ada sekitar 16 pekerja yang mengeluhkan upahnya belum dibayar. Informasinya, pembayaran material bangunan juga masih ada yang belum diselesaikan. Padahal pekerjaan sudah selesai 100 persen,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak CV Mulia Berkahtama Abadi maupun pelaksana proyek belum memberikan keterangan terkait tudingan tersebut. Sementara pihak PT Amythas selaku konsultan pengawas juga belum berhasil dikonfirmasi.
Sementara Wakil Ketua Satgas MBG Kabupaten Pandeglang Doni Hermawan yang sebagai Asda I Pemkab Pandeglang mengaku belum mengetahui terakhir hal tersebut.
“Nanti akan saya cek karena belum tahu nama yayasan SPPG itu,” ucapnya singkat.