Jakarta — Kenaikan harga avtur terus menekan biaya penerbangan nasional. Menyusul harga bahan bakar pesawat yang kini menyentuh Rp23.315 per liter, Kementerian Perhubungan resmi menaikkan batas maksimal biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge (FS) untuk penerbangan kelas ekonomi — dari sebelumnya 30% kini menjadi 40 persen dari Tarif Batas Atas (TBA).

⛽ Harga Avtur Naik 6,5%

Kebijakan ini ditetapkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menyusul pemantauan harga per 1 September 2026:

  • 📊 Rata-rata harga avtur nasional: Rp23.315 per liter
  • 📈 Naik sekitar 6,5% dibanding periode sebelumnya

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menjelaskan penyesuaian ini merupakan bagian dari evaluasi berkala pemerintah guna menjaga keberlangsungan operasional maskapai:

“Dengan mempertimbangkan perkembangan harga avtur tersebut, besaran biaya tambahan (fuel surcharge) yang dapat diterapkan untuk tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi menjadi maksimal 40% dari Tarif Batas Atas sesuai kelompok layanan — dari sebelumnya maksimal 30%.”
— Lukman F. Laisa, Rabu (2/9/2026)

 
⚠️ Batas Naik, Belum Tentu Semua Maskapai Langsung Naikkan

Pemerintah menegaskan: 40% adalah batas atas, bukan kewajiban.

Ketentuan Sebelum Ketentuan Baru
FS maksimal 30% dari TBA FS maksimal 40% dari TBA
Maskapai bebas pilih di bawah batas Maskapai tetap bebas pilih di bawah batas baru

Keputusan menerapkan berapa persen tetap berada di tangan masing-masing maskapai, dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan daya beli masyarakat.

 
🧾 Tetap Diawasi — Wajib Cantumkan Secara Terpisah

Kemenhub tidak sekadar memberi kelonggaran. Pengawasan diperketat:

  • ✅ Fuel surcharge wajib dicantumkan terpisah pada tiket — tidak boleh disembunyikan
  • ✅ DJPU akan memantau kepatuhan setiap maskapai secara berkala
  • ✅ Penyesuaian harus transparan, akuntabel, dan sesuai aturan
  • ✅ Kenaikan harus tetap memperhatikan daya beli masyarakat — bukan sekadar menutupi biaya

📌 Inti Kebijakan

Pemerintah memberi ruang bagi maskapai untuk menyesuaikan biaya akibat lonjakan avtur, tetapi tetap menjaga keseimbangan: industri harus sehat, masyarakat tidak dibebani semena-mena. Kenaikan batas FS menjadi 40% bukan berarti tiket otomatis naik — maskapai bisa saja tetap menetapkan di bawah batas tersebut demi persaingan pasar.

Kemenhub juga menegaskan akan terus mengevaluasi kebijakan ini setiap saat, mengikuti pergerakan harga avtur dan kondisi pasar penerbangan nasional.