Jakarta — Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret pimpinan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) tak boleh dipandang sekadar kasus hukum individu.
Peristiwa ini justru membuka celah sistemik dalam tata kelola penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Wakil Rektor Universitas Paramadina, Dr. Handi Risza Idris, menegaskan kasus ini harus menjadi alarm keras bagi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) untuk mengevaluasi menyeluruh jalur mandiri di seluruh PTN.
Jangan Hanya Tangkap Individu, Perbaiki Sistem
“Kasus OTT di Unsoed tidak boleh berhenti pada penegakan hukum terhadap oknum rektor semata, melainkan harus dijadikan titik awal evaluasi total sistem penerimaan mahasiswa baru PTN lewat jalur mandiri,” tegas Handi.
Ia mendesak audit investigatif nasional terhadap tata kelola jalur mandiri di seluruh PTN — khususnya menyangkut penentuan kuota, kriteria seleksi, serta aliran dana sumbangan institusi.
Hasil audit wajib terbuka untuk publik agar tak ada ruang tertutup yang memungkinkan penyimpangan.
Celah Sistem yang Rentan Disalahgunakan
Menurut Handi, jalur mandiri memiliki karakteristik yang rawan:
- 📌 Nilai ekonomi kursi kuliah sangat besar
- 📌 Diskresi pimpinan kampus sangat luas dalam menetapkan kuota dan kebijakan internal
- 📌 Pengawasan eksternal lemah serta minim transparansi
“Desain jalur mandiri PTN perlu dievaluasi secara total dan serius. Kasus Unsoed menjadi bukti nyata bahwa tingginya nilai ekonomi kursi kuliah yang berkelindan dengan diskresi rektorat yang besar serta lemahnya pengawasan wajib diintervensi.”
Tanpa perbaikan sistem, penindakan hukum hanya akan menangkap pelaku, tetapi celah penyalahgunaan tetap terbuka di kampus lain.
Solusi: Regulasi Kuat, Bukan Menghilangkan Kewenangan
Handi mengusulkan langkah konkret untuk menutup celah korupsi:
Langkah Tujuan
⚖️ Pembatasan nilai sumbangan institusi Mencegah kursi kuliah diperjualbelikan secara terselubung
📋 Standardisasi mekanisme seleksi Menyamakan aturan dasar agar tidak ada kebijakan yang tertutup
📊 Digitalisasi & keterbukaan kuota Publik dapat memantau jumlah dan distribusi kuota secara langsung
🔍 Pengawasan eksternal yang diperkuat Negara tidak menyerahkan sepenuhnya pengendalian ke kampus
“Negara harus mengambil kembali kendali strategis atas penerimaan mahasiswa baru PTN melalui penguatan pengawasan eksternal dan digitalisasi transparansi kuota, guna menutup celah korupsi yang sistemik.”
Gagasan Baru: Penerimaan Berbasis Tiga Kawasan Nasional
Tak hanya kritik, Handi menawarkan desain sistem baru — pembagian jalur penerimaan PTN ke dalam tiga kawasan: Barat, Tengah, dan Timur.
Konsep ini bertujuan:
- ✅ Mengurangi ketimpangan akses pendidikan antarwilayah
- ✅ Menyeimbangkan persaingan dan distribusi sumber daya
- ✅ Menyesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing daerah
“Reformasi sistem penerimaan mahasiswa baru dengan membagi jalur penerimaan PTN ke dalam tiga kawasan nasional menjadi instrumen kebijakan untuk membangun keseimbangan ekosistem pendidikan tinggi yang lebih adil.”
Kembalikan PTN ke Misi Utamanya, Bukan Kejar Jumlah
Handi mengingatkan agar kampus tidak terjebak menjadikan jumlah mahasiswa sebagai ukuran keberhasilan.
“PTN harus segera dikembalikan kepada mandat utamanya: menyelenggarakan pendidikan bermutu, riset berdampak, inovasi, dan pengembangan ilmu pengetahuan — bukan mengejar komodifikasi dengan menjaring sebanyak mungkin mahasiswa.”
Ia juga menyoroti perlunya perubahan paradigma pembiayaan: subsidi pendidikan harus langsung menjangkau mahasiswa, bukan membiayai birokrasi institusi.
Dengan begitu, kampus akan berkompetisi lewat kualitas, bukan lewat memperbanyak kuota demi pendapatan.
PTS: Pilar yang Selama Ini Terlupakan
Satu hal lagi yang tak kalah penting — Handi mengingatkan bahwa 91,7% institusi pendidikan tinggi di Indonesia adalah Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang melayani lebih dari separuh mahasiswa nasional.
“Akselerasi Indonesia Emas 2045 mustahil terwujud tanpa penguatan PTS secara sistemik.”
PTS tidak boleh terus dianggap pilihan kedua. Negara harus memberikan kesetaraan akses terhadap hibah riset, pengembangan kapasitas dosen, hingga kebijakan kuota agar tercipta kompetisi sehat dan peningkatan mutu nasional.
Penutup: Dari Kasus ke Reformasi Sistem
Pada akhirnya, tegas Handi, kasus Unsoed bukan sekadar soal satu kampus atau satu oknum.
Ini adalah momen untuk membenahi fondasi pendidikan tinggi nasional: audit tata kelola, keterbukaan kuota, pembatasan sumbangan, pengawasan eksternal, hingga reformasi pembiayaan.
“Jalur mandiri tidak boleh berkembang menjadi ruang yang memperlebar kesenjangan akses pendidikan atau menjadikan kemampuan ekonomi sebagai faktor dominan dalam memperoleh kursi di perguruan tinggi negeri.”
Otonomi kampus tetap diperlukan — tetapi harus berjalan dalam koridor akuntabilitas publik. Dan di sinilah negara wajib hadir: bukan untuk mencampuri proses akademik, tetapi memastikan sistemnya dirancang agar tidak ada ruang yang bisa diperdagangkan.