SERANG – Sejumlah pedagang di kawasan Stadion Maulana Yusup, Kota Serang, melaporkan seorang oknum Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang berinisial R ke Polresta Serang, Rabu (11/2/2026). Oknum tersebut diduga melakukan penganiayaan, perusakan, serta perampasan barang milik pedagang.

Laporan dibuat setelah insiden keributan yang menyebabkan salah satu kedai milik pedagang bernama Aam Aminah atau Kedai Omah mengalami kerusakan.

Berdasarkan video yang beredar dan diterima redaksi, terlihat sejumlah perabot warung dalam kondisi berantakan. Oknum Disparpora tersebut diduga mengamuk, merusak warung, serta membawa kursi milik pedagang dan melemparkannya ke selokan.

Suami Aam Aminah membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebut pelaku datang ke warung lalu merusak sejumlah peralatan dan membawa kursi milik pedagang.

Ia juga mengungkapkan, sebelum kejadian itu, oknum yang sama diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap pedagang lain bernama Ewok dengan memiting leher korban hingga akhirnya dilerai warga yang berada di lokasi.

“Untuk saat ini saya bersama istri dan Ewok sudah membuat laporan ke Polresta Serang,” ujarnya.

Ketua MAPPAK Banten, Eli Jaro, yang turut mendampingi para pedagang saat pelaporan, mengecam tindakan yang diduga dilakukan oknum tersebut. Ia menilai tindakan kekerasan terhadap pedagang kecil tidak dapat dibenarkan.

Menurutnya, pelaku dapat dijerat sejumlah pasal pidana apabila terbukti melakukan penganiayaan, perusakan, maupun perampasan barang milik korban, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun ketentuan hukum terbaru.

“Kami akan terus mengawal proses hukum laporan pedagang terkait dugaan tindakan arogan oknum Disparpora Kota Serang ini,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Disparpora Kota Serang maupun oknum yang dilaporkan belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa tersebut.