SERANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang bersama Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan dan Pemantauan Pertambangan melakukan peninjauan aktivitas pertambangan pasir darat atau galian C di Kecamatan Pabuaran dan Ciomas, Jumat 2/10/2026.

Peninjauan tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terkait aktivitas pertambangan di kedua wilayah tersebut. Pemeriksaan difokuskan pada tiga aspek utama, yakni legalitas dan kesesuaian perizinan, kesesuaian aktivitas penambangan dengan wilayah izin, serta pengelolaan dan kondisi lingkungan di sekitar lokasi tambang.

Kepala DLH Kabupaten Serang, Sarudin, mengatakan bahwa pemantauan dilakukan secara langsung untuk memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan maupun masyarakat.

“Hari ini Tim Satgas Pemantauan Pertambangan Kabupaten Serang melakukan pemantauan dan pengecekan langsung kegiatan pertambangan di wilayah Kecamatan Pabuaran,” ujar Sarudin di lokasi galian C, Kampung Ranca Belut, Desa Pancanegara, Kecamatan Pabuaran.

Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap aktivitas pertambangan di Kecamatan Pabuaran dan Ciomas mencakup tiga aspek penting. Pertama, legalitas dan kesesuaian dokumen perizinan. Kedua, kesesuaian kegiatan penambangan di lapangan dengan wilayah yang telah diizinkan. Ketiga, pengelolaan lingkungan serta kondisi di sekitar lokasi pertambangan.

Menurut Sarudin, pengawasan tersebut bukan semata-mata untuk mencari pelanggaran, melainkan memastikan seluruh kegiatan pertambangan berjalan tertib, sesuai regulasi, memperhatikan keselamatan, serta tidak menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat.

“Setiap temuan di lapangan akan kami dokumentasikan dan verifikasi. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan Pemerintah Kabupaten Serang dan dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi serta instansi yang berwenang,” tegasnya.

Sarudin menegaskan, Pemkab Serang pada prinsipnya mendukung investasi dan kegiatan usaha pertambangan yang memiliki legalitas, tertib operasional, bertanggung jawab terhadap lingkungan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

Namun, dukungan tersebut harus diiringi dengan kepatuhan perusahaan terhadap sejumlah ketentuan. Perusahaan diwajibkan memastikan seluruh kegiatan pertambangan sesuai dengan perizinan yang dimiliki, meliputi lokasi, batas wilayah, jenis kegiatan, dan ketentuan teknis lainnya.

Selain itu, perusahaan dilarang melakukan aktivitas penambangan di luar wilayah yang diizinkan. Batas dan koordinat wilayah izin harus jelas, dapat ditunjukkan, serta diverifikasi secara langsung di lapangan.

Dalam aspek lingkungan, Sarudin menekankan pentingnya pengendalian debu, air limpasan, sedimentasi, kestabilan lereng, kebersihan jalan, hingga pelaksanaan reklamasi lahan secara konsisten.

Tak hanya itu, aktivitas kendaraan angkutan tambang juga menjadi perhatian. Perusahaan diminta memastikan operasional kendaraan tidak mengganggu keselamatan, kenyamanan, dan aktivitas masyarakat, termasuk memperhatikan kondisi jalan, pengendalian debu, kapasitas muatan, serta ketentuan operasional angkutan.

Perusahaan juga diharapkan responsif terhadap setiap keluhan masyarakat dan bertanggung jawab apabila aktivitas operasional menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun warga di sekitar lokasi pertambangan.

“Kami meminta apabila terdapat dokumen, kewajiban lingkungan, atau kondisi lapangan yang belum sesuai agar segera diperbaiki dan dilengkapi,” paparnya.

Sarudin menambahkan, hasil pemantauan tersebut akan menjadi bahan evaluasi Tim Satgas untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing instansi.

“Kami mendukung kegiatan usaha, tetapi kegiatan pertambangan harus berjalan secara legal, tertib, aman, dan bertanggung jawab terhadap lingkungan serta masyarakat,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfo) Kabupaten Serang, Surtaman, menyampaikan bahwa pengawasan pertambangan merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menciptakan harmoni antara kegiatan industri, kelestarian lingkungan, dan kehidupan sosial masyarakat.

Menurutnya, keberadaan industri ekstraktif harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar tanpa mengorbankan kelestarian alam maupun menimbulkan persoalan sosial.

“Melalui pengawasan yang partisipatif, kami mendorong perusahaan untuk tidak hanya menggali kekayaan alam, tetapi juga menanamkan investasi sosial, memberdayakan ekonomi warga sekitar, dan meninggalkan warisan lingkungan yang baik bagi generasi mendatang,” ujar Surtaman.

Ia berharap, melalui pengawasan dan pemantauan secara berkelanjutan, seluruh perusahaan pertambangan di Kabupaten Serang dapat menjalankan kegiatan usaha secara bertanggung jawab, mematuhi ketentuan yang berlaku, serta menjaga hubungan harmonis dengan masyarakat.

Pemkab Serang menegaskan bahwa kegiatan pertambangan harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat, sehingga investasi yang hadir tidak meninggalkan dampak buruk bagi generasi mendatang.