MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menahan mantan Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sulawesi III berinisial II, terkait dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas Tahun Anggaran 2022–2023. Penahanan dilakukan Selasa (6/10/2026) di Lapas Kelas I Makassar.
Penyidik menduga tersangka memanipulasi Surat Perintah Tugas (SPT) selama Oktober 2022–Juli 2023:
- Jumlah hari perjalanan dinas dimanipulasi
- Nama pegawai dicantumkan padahal tidak berangkat
- Perjalanan tercatat resmi, padahal fiktif
Kerugian keuangan negara akibat praktik ini mencapai Rp516.595.000.
Jalannya Proses Hukum
- 29 Januari 2026 — Ditetapkan sebagai tersangka
- 6 Oktober 2026 — Resmi ditahan, masa penahanan 20 hari (6–25 Oktober 2026)
- Disangkakan melanggar UU Tipikor dan KUHP 2023
- Penyidikan masih berjalan, aliran dana dan keterlibatan pihak lain terus didalami
Pengelolaan anggaran perjalanan dinas ternyata rawan disalahgunakan. Kejati Sulsel menegaskan pengawasan ketat sangat diperlukan agar dana negara tidak bocor lewat dokumen yang seharusnya terkontrol.