LEBAK, BANTEN —10-08-2026. Persoalan pengembalian 20 gram emas milik H. Juli, warga Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, kini memasuki tahap klarifikasi. H. Juli sebelumnya meminta pendampingan kepada LBH ARB DPC Kabupaten Lebak terkait belum selesainya pengembalian emas yang menurut keterangannya telah dipinjam berdasarkan kesepakatan para pihak.

Dalam proses klarifikasi, Asep Juanda, Sekretaris Desa Mekarjaya, memberikan penjelasan mengenai penggunaan dana yang berkaitan dengan emas tersebut.

Menurut keterangan Asep, dana tersebut digunakan sebagai dana talangan untuk keperluan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) masyarakat. Asep juga menyampaikan bahwa penggunaan dana tersebut, menurut keterangannya, dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama dengan Jaro dan sejumlah pihak lainnya.

Namun demikian, LBH ARB belum mengambil kesimpulan mengenai kebenaran seluruh keterangan tersebut. Penjelasan Asep masih akan dikonfirmasi kepada pihak-pihak lain serta dicocokkan dengan dokumen dan bukti yang tersedia.

LBH ARB Soroti Dasar dan Pertanggungjawaban Dana
Ketua LBH ARB DPC Kabupaten Lebak, Andi Ambrillah, mengatakan pihaknya tidak ingin terburu-buru menyimpulkan adanya tindak pidana.

“Kami menghargai penjelasan Pak Asep. Beliau menyampaikan bahwa dana tersebut digunakan sebagai dana talangan untuk kegiatan PTSL masyarakat. Karena itu, kami akan melakukan klarifikasi lebih lanjut mengenai dasar kesepakatannya, sumber pembiayaan PTSL, penggunaan dana, serta pertanggungjawabannya,” ujar Andi.

Menurut Andi, persoalan yang perlu diperjelas bukan hanya mengenai penggunaan dana, tetapi juga status kewajiban pengembalian 20 gram emas kepada H. Juli.

“Kalaupun benar dana tersebut digunakan untuk kepentingan PTSL masyarakat, tetap perlu diperjelas siapa yang bertanggung jawab terhadap kewajiban kepada H. Juli sebagai pihak yang menyerahkan emas,” katanya.

Data APBDes Menjadi Bahan Klarifikasi
LBH ARB juga telah memperoleh informasi mengenai penyaluran Dana Desa Desa Mekarjaya. Pada 2024, pagu Dana Desa tercatat sekitar Rp876,88 juta, sedangkan pada 2025 sekitar Rp929,97 juta.
Dari rincian data dan papan informasi APBDes yang telah didokumentasikan LBH ARB, belum terlihat nomenklatur PTSL secara eksplisit dalam rincian yang tersedia.

Meski demikian, LBH ARB menegaskan bahwa hal tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa kegiatan PTSL tidak memiliki sumber pembiayaan. Karena itu, pihaknya akan meminta dokumen dan keterangan lebih lanjut mengenai sumber serta mekanisme pembiayaan PTSL pada saat peristiwa tersebut terjadi.

“Kami tidak ingin membangun opini berdasarkan dugaan. Data APBDes yang kami peroleh akan kami jadikan bahan untuk meminta klarifikasi. Yang perlu diperiksa adalah apakah memang ada kegiatan PTSL, bagaimana sumber pembiayaannya, apakah ada kesepakatan penggunaan dana talangan, dan bagaimana pertanggungjawabannya,” jelas Andi.

Harapan Penyelesaian Secara Musyawarah
H. Juli sendiri berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan. Dalam proses sebelumnya, telah terdapat pembayaran secara bertahap berupa uang, namun menurut pihak H. Juli, kewajiban awal yang disepakati berkaitan dengan pengembalian 20 gram emas.

LBH ARB menyatakan akan memberikan ruang kepada seluruh pihak untuk memberikan penjelasan dan tidak akan memberikan kesimpulan sebelum fakta serta dokumen terkait diperiksa.

“Kami mengedepankan klarifikasi dan penyelesaian secara musyawarah. Apabila kemudian ditemukan persoalan hukum berdasarkan bukti yang cukup, tentu akan kami tempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku,” tutup Andi.