BANTEN– Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis ganja dan sabu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial AS dan MF serta menyita barang bukti berupa ganja seberat bruto 11.088 gram atau sekitar 11 kilogram dan sabu seberat bruto 4,56 gram.
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol. Wiwin Setiawan menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman narkotika melalui jasa ekspedisi.
“Berbekal informasi dari masyarakat, personel Ditresnarkoba Polda Banten melakukan penyelidikan terhadap paket yang dicurigai berisi narkotika. Petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak ekspedisi untuk mengawasi pengiriman paket hingga berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat,” ujar Wiwin.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Rabu, 7 Oktober 2026, sekitar pukul 10.00 WIB di gudang J&T Cargo, Jalan Raya Perancis Nomor 32, Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.

Saat memeriksa paket yang dicurigai, petugas menemukan 10 paket berisi bahan atau daun yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto keseluruhan sekitar 11.088 gram.
Untuk mengungkap pihak yang mengambil paket tersebut, petugas melakukan teknik control delivery dengan berkoordinasi bersama pihak ekspedisi. Pengawasan pengiriman dilakukan hingga paket tiba di gudang J&T Cargo di wilayah Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pada Kamis, 8 Oktober 2026, sekitar pukul 12.30 WIB, dua orang berinisial AS dan MF datang untuk mengambil paket tersebut. Petugas kemudian mengamankan keduanya dan melakukan penggeledahan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, paket ganja tersebut diduga milik seseorang berinisial PD yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kedua tersangka selanjutnya dibawa ke Ditresnarkoba Polda Banten untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Namun, saat dalam perjalanan menuju Polda Banten, petugas kembali melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kedua tersangka. Dari tas selempang milik AS, petugas menemukan sembilan paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu.
Barang bukti tersebut terdiri atas lima paket plastik klip ukuran sedang dan empat paket ukuran kecil, dengan berat bruto keseluruhan sekitar 4,56 gram.
“Selain mengamankan ganja dalam jumlah besar yang dikirim melalui jasa ekspedisi, petugas juga menemukan barang bukti yang diduga sabu dari salah satu tersangka. Temuan ini akan kami dalami untuk mengungkap asal-usul barang serta kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran narkotika lainnya,” jelas Wiwin.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, AS diduga memperoleh sabu melalui petunjuk berupa foto, gambar, dan lokasi yang diberikan seseorang berinisial ES. Orang tersebut juga telah masuk dalam DPO.
Wiwin menegaskan, penyidik akan terus mengembangkan perkara tersebut, termasuk menelusuri keberadaan PD dan ES yang diduga berkaitan dengan kasus ini.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Banten. Kami juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” tegasnya.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana tercantum dalam dokumen penyidikan. Pasal yang disangkakan tersebut memuat ancaman pidana berat, termasuk pidana penjara seumur hidup atau pidana mati sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga kini, penyidik Ditresnarkoba Polda Banten masih memeriksa para tersangka dan saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran gelap narkotika, termasuk melalui jalur pengiriman barang. Polisi masih mendalami asal-usul barang bukti serta peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.