SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan dan penculikan yang dilaporkan oleh Fam Fuk Tjhong alias Uun. Polisi juga masih memburu sejumlah terduga pelaku lain yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
“Perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/313/VII/SPKT II.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN tanggal 19 Juli 2026. Penyidik terus bekerja secara maksimal untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang dilaporkan,” kata Maruli, Rabu (22/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa itu diduga terjadi pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di Kampung Babakan Pulo, Kelurahan Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten.
Korban diduga didatangi oleh sekelompok orang, mengalami tindakan kekerasan, kemudian dibawa secara paksa menggunakan kendaraan menuju kediaman Ketua DPRD Kabupaten Lebak untuk diminta menyampaikan permohonan maaf.
Dalam proses penyidikan, kata Maruli, penyidik telah melakukan sejumlah langkah, antara lain olah tempat kejadian perkara (TKP), Visum et Repertum terhadap korban, pemeriksaan korban dan saksi-saksi, pemanggilan pihak-pihak terkait, serta mengamankan seorang tersangka berinisial AS.
“Saat ini tersangka AS telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku lainnya yang diduga memiliki peran dalam peristiwa tersebut,” ujarnya.
Maruli menegaskan, seluruh pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penyidik terus melengkapi alat bukti, baik berupa keterangan saksi maupun barang bukti yang telah diamankan. Siapa pun yang terbukti memiliki keterlibatan akan dimintai pertanggungjawaban pidana,” katanya.
Dalam perkara tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kwitansi pembayaran Visum et Repertum atas nama korban, dokumentasi video kejadian, satu helai celana panjang berwarna abu-abu tua, satu unit telepon genggam Vivo V20 warna Sunset Melody, serta satu dus telepon genggam Oppo Reno 11F.
Maruli menegaskan Polda Banten berkomitmen menindak tegas setiap bentuk aksi kekerasan maupun premanisme.
“Polda Banten berkomitmen memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Tidak ada ruang bagi aksi premanisme maupun segala bentuk tindak kekerasan di wilayah hukum Polda Banten. Kami mengimbau masyarakat mempercayakan penanganan perkara ini kepada penyidik dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu proses hukum. Setiap orang yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.