LEBAK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Rangkasbitung. 18/10/2026

Seorang pria berinisial AP (40) diamankan petugas pada Jumat, 16 Oktober 2026, sekitar pukul 12.00 WIB di tepi Jalan Kuncoro Jati, Kampung Lebong, Kelurahan Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung.

Pengungkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Unit I Satresnarkoba Polres Lebak yang dipimpin Ipda Asan Somantri, S.H.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 18 paket yang diduga sabu, dengan rincian 14 paket kecil dan 4 paket sedang.

Selain sabu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih beserta kunci kontak, dan satu unit handphone merek Infinix warna ungu.

Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lebak untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Lebak AKBP Arninsi, S.H., S.I.K., MS i., melalui Kasat Resnarkoba AKP Epi Cepiyana, S.H., menegaskan komitmennya memberantas narkoba.

“Ini bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujar AKP Epi, Minggu (18/10/2026).

Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Senada, Kasihumas Polres Lebak Iptu Moestafa Ibnu Syafir mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Apabila mengetahui adanya dugaan peredaran, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.